Gemarnews.com, Kutacane – Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara bersama Bank Indonesia Perwakilan Lhokseumawe menggelar High Level Meeting dalam rangka pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TPPDD) serta Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).4/3/2026.
Kegiatan yang berlangsung di Oproom Setdakab Aceh Tenggara ini dihadiri oleh Pj. Bupati Aceh Tenggara Drs. Syakir, M.Si, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Lhokseumawe Gunawan, serta sejumlah unsur Forkopimda dan instansi terkait. Turut hadir perwakilan Perum Bulog Kutacane, perbankan seperti Bank Aceh Syariah dan Bank Syariah Indonesia, serta jajaran OPD di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Aceh Tenggara Drs. Syakir menyampaikan bahwa pembentukan TPPDD merupakan langkah strategis dalam mendukung implementasi Strategi 4K, yakni Kestabilan Harga, Kelancaran Distribusi, Ketersediaan Pasokan, dan Komunikasi Efektif.
“Melalui pembentukan TPPDD ini, kita berharap inflasi di Aceh Tenggara tetap terkendali dan stabil. Selain itu, transaksi serta penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi dapat berjalan lebih baik, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Ia menambahkan, TPPDD memiliki peran penting dalam mendorong percepatan digitalisasi, khususnya pada sektor keuangan dan pertanian. Optimalisasi penggunaan kanal non-tunai diharapkan mampu meningkatkan efektivitas serta efisiensi dalam pengelolaan pendapatan daerah.
“Pemanfaatan transaksi digital menjadi kunci untuk meningkatkan realisasi penerimaan pajak dan retribusi secara transparan dan tepat sasaran,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Lhokseumawe, Gunawan, menegaskan bahwa digitalisasi dan elektronifikasi transaksi keuangan kini menjadi kebutuhan utama dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Ke depan, seluruh transaksi dan penerimaan daerah, baik retribusi maupun pajak, diharapkan dapat dilakukan secara digital atau nontunai. Hal ini juga sejalan dengan arahan pemerintah pusat dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mewujudkan transparansi keuangan,” jelasnya.
Gunawan juga menyoroti bahwa pandemi COVID-19 sebelumnya telah mendorong percepatan transformasi digital, termasuk dalam sistem transaksi keuangan. Pengalaman tersebut menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah untuk terus mengembangkan sistem keuangan berbasis digital.
Menurutnya, berdasarkan pengalaman di sejumlah daerah lain, penerapan digitalisasi transaksi mampu meningkatkan ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) serta memperkuat pengelolaan keuangan daerah.
“Dengan pengendalian yang baik oleh pemerintah daerah, seluruh aktivitas keuangan dapat dilakukan secara nontunai. Ini akan berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah dan stabilitas fiskal,” ungkapnya.
Melalui pembentukan TPPDD dan TPID ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara optimistis mampu mempercepat transformasi digital, menjaga stabilitas inflasi, serta meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah secara berkelanjutan. ( REZA)