Aceh Timur– Tuntutan 10 tahun penjara terhadap terdakwa Muhammad Yasir Bin M. Zein dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika menuai protes keras dari tim kuasa hukumnya. Penasihat hukum Muhammad Yasir, Irfan Hutagalung, S.H., menilai tuntutan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan karena dari tangan kliennya tidak ditemukan barang bukti sabu.
Menurut Irfan, fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa saat penangkapan oleh petugas Satresnarkoba Polres Aceh Timur, Muhammad Yasir tidak ditemukan memegang narkotika. Barang yang diamankan dari dirinya hanya sebuah telepon genggam.
“Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi dari pihak kepolisian, klien kami ditangkap terpisah dari Mukhtar Efendi. Saat penggeledahan juga tidak ditemukan narkotika di tangan Muhammad Yasir,” ujar Irfan kepada media ini, Jumat (6/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa barang bukti berupa bong, timbangan, dan paket sabu justru ditemukan di lokasi lain, bukan pada diri Muhammad Yasir.
Menurut Irfan, dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa posisi Muhammad Yasir saat ditangkap berada di lokasi yang berbeda dengan saksi Mukhtar Efendi. Hal tersebut diperkuat oleh keterangan saksi dari pihak Satresnarkoba Polres Aceh Timur yang menyatakan penangkapan dilakukan secara terpisah.
“Klien kami hanya dianggap mengetahui adanya peristiwa tersebut namun tidak melaporkannya. Namun yang menjadi pertanyaan besar, mengapa justru diterapkan Pasal 114 Ayat (2) yang ancaman hukumannya sangat berat,” kata Irfan.
Dugaan Oknum Jaksa Minta Uang
Selain mempersoalkan penerapan pasal, Irfan juga mengungkap adanya dugaan oknum jaksa yang mendatangi Lapas Kelas IIB Idi sebelum proses pembacaan tuntutan.
Berdasarkan keterangan yang diterima dari kliennya, oknum jaksa tersebut disebut datang sebanyak dua kali ke lapas dan diduga meminta sejumlah uang kepada dua terdakwa, yakni Muhammad Yasir Bin M. Zein dan Mukhtar Efendi alias Waktar.
“Klien kami menyampaikan bahwa ada oknum jaksa yang datang ke Lapas Idi dan meminta uang. Mereka mengatakan tidak memiliki uang karena keluarga mereka baru saja terkena musibah banjir dan kondisi ekonomi sedang sulit,” ungkap Irfan.
Ia menyebutkan, permintaan tersebut diduga kembali disampaikan sekitar sepekan sebelum agenda pembacaan tuntutan.
“Namun mereka tetap menyampaikan tidak memiliki uang. Setelah itu justru muncul tuntutan 10 tahun penjara terhadap keduanya,” ujarnya.
Irfan menilai kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai integritas proses penegakan hukum dalam perkara tersebut.
“Jika seseorang yang tidak ditemukan memegang barang bukti sabu bisa dituntut hingga 10 tahun penjara, sementara muncul dugaan adanya permintaan uang sebelumnya, tentu publik berhak mempertanyakan keadilan dalam perkara ini,” tegasnya.
Tiga Fakta yang Disorot Kuasa Hukum
Dalam perkara ini, tim kuasa hukum menyoroti beberapa fakta yang muncul dalam persidangan, di antaranya:
Tidak ada sabu ditemukan di tangan Muhammad Yasir
Saat penangkapan dan penggeledahan, petugas tidak menemukan narkotika pada diri terdakwa.
Penangkapan dilakukan terpisah dari tersangka lain
Saksi dari Satresnarkoba Polres Aceh Timur menyebut Muhammad Yasir ditangkap terpisah dari Mukhtar Efendi.
Dugaan adanya permintaan uang sebelum tuntutan dibacakan
Kuasa hukum mengungkap kliennya mengaku didatangi oknum jaksa di Lapas Idi yang diduga meminta uang sebelum tuntutan dibacakan.
Atas tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Muhammad Yasir memastikan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis pada persidangan berikutnya.
Dalam pledoi tersebut, pihaknya akan meminta majelis hakim agar menilai perkara ini secara objektif berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah, serta mempertimbangkan untuk membebaskan Muhammad Yasir dari dakwaan yang dinilai tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat.
Kasus ini pun menjadi sorotan karena memunculkan pertanyaan publik mengenai keadilan dan integritas penegakan hukum dalam penanganan perkara narkotika di Aceh Timur.
Kejari Aceh Timur Beri Klarifikasi
Sementara itu, Gus Irwan Selamat Marbun, S.H., M.H Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta oleh oknum jaksa dalam penanganan perkara tersebut.
Klarifikasi ini disampaikan guna meluruskan informasi agar pemberitaan tetap berimbang dan tidak hanya berdasarkan pernyataan sepihak dari penasihat hukum terdakwa.
Kasi Intelijen Kejari Aceh Timur menjelaskan pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada jaksa yang menangani perkara tersebut. Dari hasil konfirmasi itu, jaksa yang bersangkutan menyatakan tidak pernah bertemu maupun meminta uang kepada terdakwa sebagaimana yang dituduhkan.
“Jaksa yang menangani perkara terdakwa Muhammad Yasir menyatakan tidak pernah bertemu maupun meminta uang sebagaimana yang disampaikan oleh penasihat hukum,” ujar Kasi Intel.
Meski demikian, Kejari Aceh Timur menegaskan siap melakukan pemeriksaan apabila tuduhan tersebut disertai alat bukti yang sah.
“Kami siap melakukan pemeriksaan jika memang ada perbuatan seperti yang disampaikan penasihat hukum, namun tentu harus berdasarkan alat bukti yang sah, baik berupa saksi, surat maupun alat bukti elektronik seperti rekaman pembicaraan terkait permintaan tersebut,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pihak Kejaksaan tidak akan melindungi oknum yang terbukti melakukan pelanggaran etik maupun disiplin.
“Kami secara tegas tidak akan melindungi oknum yang terbukti melakukan pelanggaran sepanjang dapat dibuktikan dengan alat bukti yang sah agar tuduhan tersebut tidak menjadi fitnah,” tegasnya.
Terkait perbedaan pandangan mengenai fakta persidangan dan penerapan pasal, Kejari menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Hal tersebut dapat disampaikan dalam nota pembelaan oleh penasihat hukum. Nantinya hakim akan memutuskan perkara berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan,” pungkasnya.
