Notification

×

Jadi Narsum Sosialisasi Pada BP3KP Sumatera I, Kajati Aceh Tekankan Legalitas dan Transparansi sebagai Pilar Zona Integritas.

Jumat, 17 April 2026 | 01.05 WIB Last Updated 2026-04-16T18:05:44Z
Ket, Foto: Kajati Aceh Yudi Triadi,S.H.,M.H.

GEMARNEWS.COM | 15 April 2026 - BANDA ACEH — Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Yudi Triadi,S.H.,M.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) Tahun Anggaran 2026 di lingkungan BP3KP Sumatera I. Dalam pemaparannya, Kajati Aceh mengangkat tema “Legalitas dan Transparansi sebagai Pilar Zona Integritas di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.”

Dalam kesempatan tersebut, Kajati Aceh menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas merupakan langkah strategis dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 5 Tahun 2024 tentang pembangunan dan evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

“Legalitas dan transparansi adalah fondasi utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Legalitas tanpa transparansi membuka ruang penyimpangan, transparansi tanpa legalitas akan menimbulkan ketidakpastian hukum,” tegas Kajati Aceh.

Kajati juga menjelaskan bahwa pembangunan Zona Integritas mencakup dua komponen utama, yakni komponen pengungkit dan komponen hasil. Legalitas menjadi bagian penting dalam penataan tata laksana, sementara transparansi berperan dalam penguatan pengawasan guna mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update