Ket, Foto: Kajati Aceh Yudi Triadi,S.H.,M.H.
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Aceh menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas merupakan langkah strategis dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 5 Tahun 2024 tentang pembangunan dan evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Legalitas dan transparansi adalah fondasi utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Legalitas tanpa transparansi membuka ruang penyimpangan, transparansi tanpa legalitas akan menimbulkan ketidakpastian hukum,” tegas Kajati Aceh.
Kajati juga menjelaskan bahwa pembangunan Zona Integritas mencakup dua komponen utama, yakni komponen pengungkit dan komponen hasil. Legalitas menjadi bagian penting dalam penataan tata laksana, sementara transparansi berperan dalam penguatan pengawasan guna mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).