Ketua KAMMI Aceh, M. Syauqi Umardian, menyampaikan bahwa kebijakan pembatasan JKA melalui pergub tersebut dinilai merugikan masyarakat serta berpotensi bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yakni Qanun Aceh tentang Kesehatan. Rabu (29/4/2026).
“Kami mendorong Pemerintah Aceh untuk segera mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026. Kebijakan ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berpotensi mengurangi hak dasar warga dalam memperoleh layanan kesehatan,” ujar Syauqi.
Ia menjelaskan bahwa dalam Qanun Aceh, kesehatan ditegaskan sebagai hak dasar seluruh rakyat yang wajib dijamin oleh pemerintah secara luas dan inklusif. Sementara itu, Pergub Nomor 2 Tahun 2026 justru membatasi penerima JKA hanya pada kelompok tertentu berdasarkan kategori ekonomi (desil), sehingga tidak lagi mencakup seluruh masyarakat.
“Ini yang menjadi persoalan utama. Qanun mengamanatkan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat, sedangkan pergub justru mempersempit cakupan tersebut. Secara hierarki peraturan perundang-undangan, pergub tidak boleh bertentangan dengan qanun,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa alasan efisiensi anggaran tidak boleh dijadikan dasar untuk mengurangi hak dasar masyarakat. Menurutnya, kebijakan publik harus tetap berpijak pada prinsip keadilan sosial dan keberpihakan kepada rakyat.
Ketua Bidang Kebijakan Publik KAMMI Aceh, Khairul Rahmad menyampaikan selain itu, sejumlah data konkret menunjukkan dampak kebijakan ini terhadap masyarakat. Diperkirakan ratusan ribu warga Aceh yang sebelumnya ditanggung JKA berpotensi tidak lagi tercover akibat perubahan skema berbasis desil. Di lapangan, mulai muncul keluhan warga yang harus membayar biaya berobat secara mandiri, terutama untuk layanan rawat jalan dan pengobatan rutin penyakit kronis.
“Kami menerima banyak laporan bahwa ada masyarakat yang sebenarnya tidak mampu, tetapi tidak lagi masuk dalam kategori penerima. Ini menunjukkan bahwa penggunaan data desil belum sepenuhnya akurat dan justru berpotensi merugikan rakyat,” tambah Khairul.
KAMMI Aceh juga mengingatkan bahwa JKA selama ini merupakan program strategis yang sangat membantu masyarakat. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang membatasi akses layanan kesehatan harus dipertimbangkan secara matang, transparan, dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Sebagai penutup, Sekretaris Bidang Kebijakan Publik KAMMI Aceh M. Wudda Fauzan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal kebijakan publik agar tetap berpihak pada kepentingan rakyat serta menjunjung tinggi prinsip keadilan sosial dalam pelayanan kesehatan di Aceh. (*)
