GEMARNEWS.COM | JAKARTA, 24 April 2026 — Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC), H. Dian Surahman, menegaskan bahwa asas hukum Actori Incumbit Probatio atau Onus Probandi harus menjadi pijakan utama dalam setiap proses penegakan hukum di Indonesia. Asas ini menegaskan bahwa pihak yang mengajukan tuntutan atau klaim wajib membuktikan kebenaran dalil yang disampaikannya.
Dalam keterangannya, H. Dian Surahman menjelaskan bahwa prinsip tersebut telah diatur secara jelas dalam Pasal 163 HIR dan Pasal 283 RBg, yang menempatkan beban pembuktian pada pihak penggugat atau pemohon. Ia menilai, pemahaman yang tepat terhadap asas ini sangat penting untuk menjaga objektivitas dan keadilan dalam proses hukum.
“Jangan sampai ada pihak yang menggugat atau menuduh tanpa dasar yang kuat. Dalam hukum, setiap dalil harus dibuktikan. Jika tidak mampu membuktikan, maka secara prinsip hukum, pihak yang dituduh harus dibebaskan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa dalam praktik di lapangan, masih ditemukan kasus di mana opini publik kerap mendahului proses pembuktian hukum. Hal ini, menurutnya, berpotensi merugikan pihak tertentu dan mencederai asas praduga tak bersalah.
Sebagai organisasi yang bergerak cepat dalam merespons berbagai isu sosial dan hukum, FRIC berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat agar memahami prinsip-prinsip dasar hukum.
H. Dian Surahman menegaskan bahwa keadilan tidak hanya ditentukan oleh siapa yang bersuara paling keras, tetapi oleh siapa yang mampu menghadirkan bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“FRIC akan selalu berada di garis depan dalam mengawal keadilan yang berbasis fakta dan bukti, bukan asumsi. Ini penting demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum kita,” tambahnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk aparat penegak hukum, untuk konsisten menjunjung tinggi asas pembuktian dalam setiap proses hukum, guna menciptakan kepastian hukum yang adil dan berimbang.
Dengan penegasan ini, FRIC berharap masyarakat semakin cerdas dalam menyikapi persoalan hukum, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.