Notification

×

Kopri PMII Aceh dan Komnas Perempuan Serukan Kampus Aman dari Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 08.11 WIB Last Updated 2026-04-19T01:12:00Z
Gemarnews.com, Banda Aceh – Kopri PKC PMII Aceh berkolaborasi dengan Komnas Perempuan menggelar diskusi publik bertajuk “Bersama Komnas Perempuan Lawan Kekerasan Seksual di Kampus dan Kaji Regulasi”, Kamis (26/04/2026).

Kegiatan ini merupakan respons atas sejumlah kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus, termasuk kasus di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Institut Teknologi Bandung yang sempat menjadi sorotan publik.
Diskusi menghadirkan dua narasumber utama, yakni Dahlia Madanih selaku Wakil Ketua Komnas Perempuan dan Daden Sukendar sebagai Komisioner Komnas Perempuan.

Dalam pemaparannya, Daden Sukendar menegaskan bahwa kekerasan seksual di kampus merupakan persoalan serius yang membutuhkan perhatian dan penanganan kolektif dari seluruh pihak.

Menurutnya, dugaan kasus yang terjadi di dua kampus tersebut termasuk dalam kategori Kekerasan Seksual Berbasis Online (KSBO), yang telah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Pasal 14 UU TPKS mengatur tentang kekerasan seksual berbasis elektronik, seperti penyebaran konten seksual tanpa persetujuan, perekaman atau distribusi konten bermuatan seksual, serta ancaman atau pemerasan seksual secara online,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa kampus seharusnya menjadi ruang yang aman dan setara bagi seluruh civitas akademika, bukan justru menjadi tempat terjadinya kekerasan dan ketimpangan gender.

Daden turut menyoroti masih lemahnya implementasi regulasi serta pentingnya keberanian korban dan saksi untuk melaporkan kasus kekerasan seksual yang terjadi.

Sementara itu, Dahlia Madanih menekankan pentingnya perspektif gender serta keberpihakan terhadap korban dalam setiap kebijakan. Ia menyebut korban kerap menghadapi tekanan sosial yang membuat mereka enggan bersuara.

“Perlindungan terhadap korban dalam UU TPKS tidak hanya ada di satu pasal, tetapi tersebar dalam berbagai ketentuan yang mengatur hak, perlindungan, hingga pemulihan korban,” ungkapnya.

Ia juga mengajak seluruh peserta untuk tidak merendahkan korban serta bersama-sama menjaga martabat perempuan dari berbagai bentuk kekerasan, baik verbal, nonverbal, maupun berbasis digital.

Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai tanggapan dari audiens. Sejumlah isu yang mengemuka antara lain implementasi kebijakan di kampus, mekanisme pelaporan yang aman, peran mahasiswa dalam advokasi, hingga strategi pencegahan seperti sosialisasi regulasi, pembentukan satuan tugas (satgas), serta pendampingan korban.

Di sisi lain, Ketua Kopri PKC PMII Aceh, Desi Hartika menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kopri dalam mengawal isu kekerasan seksual di lingkungan kampus.

“Kader PMII, khususnya Kopri, harus menjadi garda terdepan dalam edukasi, advokasi, dan pendampingan korban. Pelecehan seksual dalam bentuk apa pun, termasuk verbal dan digital, bukanlah candaan, melainkan kejahatan yang merusak martabat manusia dan ruang akademik,” tegasnya.

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update