Notification

×

Syahid Dan Bughah ( Pemberontakan Menurut Ulama)

Senin, 27 April 2026 | 11.34 WIB Last Updated 2026-04-27T04:34:24Z

Gemarnews.com, Opini - Belakangan ini sangat viral perdebatan di media sosial persoalan syahid atau tidaknya para pejuang kemerdekaan Aceh dari kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) saat konflik Aceh sejak 4 Desember 1976 - 2005. Perdebatan ini semakin meruncing sampai hari ini karena sudah mengarah kepada hujatan kepada ulama dengan sangat masif. Jika ini tidak diluruskan maka berpotensi terjadi pergesekan dan perpecahan masyarakat Aceh.

Perdebatan ini bermula dari munculnya potongan video di media sosial yang berisi pengajian Abu MUDI (Syeck Abu Hasanul Bashry) di mesjid raya Baiturrahman Banda Aceh pada 10 April 2026.

Pengajian malam itu dengan tema kelebihan orang menuntun ilmu. Abu MUDI membaca satu kitab dan berisi beberapa hadist tentang tema tersebut, salah satunya berbunyi: seorang yang keluar dari rumah untuk menuntut ilmu agama maka dia seorang pejuang fisabilillah hingga ia kembali (HR. Tirmidzi). Abu menjelaskan bahwa penuntut ilmu agama mendapat fahla orang syahid fisabilillah.

Di akhir pengajian ada jamaah pengajian yang bertanya apakah santri penuntut ilmu bisa menerima zakat hak orang berjihad fisabilillah.

Abu menjawab bahwa maksud syahid di sini adalah syahid akhirat atau cuma mendapat fahla orang syahid fi sabilillah. Abu menjelaskan bahwa syahid ada 3 macam yaitu: Syahid dunia - akhirat (mati syahid) karena berperang dengan orang kafir dengan niat meninggikan agama Allah dan meninggal saat berperang, janazahnya tidak boleh dimandikan, dikafankan dan dishalatkan hanya wajib dikuburkan saja.

Kedua syahid akhirat (fahla syahid) seperti penuntut ilmu maka jenazahnya tetap berlaku 4 hukum wajib kifayah. Ketiga syahid dunia seperti seorang geng (konotasi satu kelompok pelaku kejahatan) meninggal masa konflik maka itu bukan syahid, (jika) shalat saja tidak maka bagaimana digolongkan mati syahid. Syahid dunia tidak dan syahid akhirat tidak, jenazahnya tetap wajib dimandikan, dikafankan dan dishalatkan, jika tidak maka semua berdosa. 

Abu tidak menyebutkan semua kombatan GAM tidak dapat syahid akhirat (fahla syahid) seperti yang dipelintir oleh penebar fitnah. Bisa saja ada kombatan yang taat, lurus niat berjuang untuk membela harta dan agama maka dapat fahla syahid. Namun yang perlu digaris bawahi, bukan berarti seseorang yang tidak dapat fahla syahid akan masuk neraka karena itu ranahnya keputusan Allah.

Akibat potongan video tidak utuh tersebut telah melahirkan hujatan dan cacian kepada salah seorang ulama karismatik Aceh yang kealimannya tidak hanya diakui ulama Aceh dan nasional tapi juga ulama internasional seperti Syech Prof Dr Abdullatif Faudah dari Yordania dan Habib Umar Alhafizd dari Yaman. Gelar alhafizd adalah gelar ulama yang hafal seratus ribu hadist (sanad, matan dan perawinya) gelar yang langka bagi ulama di abad ini.

Akibat kebencian kepada Ulama sehingga menyebarkan potongan video lain untuk menghasut kebencian dari ummat kepada ulama seperti tulisan judul video satu akun: ilmu cara berzina dengan istri orang padahal itu pengajian Abu MUDI berisi cara bertaubat dari dosa bagi orang yang terlanjur berzina.

Muncul narasi Abu anti GAM dan antek penjajah dan sematan lainnya yang sungguh sangat tidak layak bagi seorang ulama yang cukup besar jasanya dalam mendidik ummat selama puluhan tahun dan melahirkan seribuan ulama dan tokoh agama di Aceh.

Jika pun ada potongan video Abu menyebut bughah (pemberontak) untuk GAM maka harus dipahami maksudnya secara utuh. Sebagai ulama tentunya beliau punya dasar ketika berpendapat seperti ini karena memiliki dalil yang dijelaskan dalam kitab Almahalli Juz 4 pada pembahasan bughah.

Namun perlu diketahui ada perbedaan pendapat antara ulama dalam mendefinisikan dan menyebut kriteria bughah. Hal ini tentu mengakibatkan terjadinya pendapat hukum yang berbeda di antara para ulama ketika menyebut bughah untuk satu kelompok.

Perlu dipahami bahwa hukum dalam Islam itu ada dua yaitu: hukum qat'i (pasti) sehingga tidak boleh ada perbedaan pendapat seperti kewajiban shalat 5 waktu, puasa, zakat, haji. 

Ada hukum zanni (madlulnya tidak pasti) sehingga boleh dan sah terjadi perbedaan pendapat antara ulama. Contoh kewajiban shalat berjamaah 5 waktu. Maka ulama berbeda pendapat dalam menentukan hukum shalat berjama'ah. Ada ulama berpendapat wajib ain (tiap tiap muslim), wajib kifayah (ada sebagian melakukan maka terlepas kewajiban yang lain) dan sunnat muakkad (sunnat yang sangat dianjurkan.

Masing masing ulama punya landasan hukum sendiri. Kita mau ikut pendapat yang mana disilahkan saja. Tidak perlu kita menyalahkan pendapat Ulama yang berbeda pendapat dengan kita karena jika benar ijtihad ulama maka dapat 2 fahla, jika salah maka dapat satu fahla (dalil hadist Shahih Bukhari nomor 6805).

Begitu juga bughah ada pengertian dan kriteria yang berbeda dalam banyak kitab. Dalam kitab Almahalli juz 4 pada bab bughah yang penjelasan isi kitabnya bisa kita simak di salah satu ukun You Tube. Abu MUDI menyebutkan bahwa melawan pemerintah yang sah dengan kekuatan militer adalah bughah dan disebutkan beberapa kriteria bughah.

Abu MUDI juga menjelaskan walapun mereka boleh diperangi oleh penguasa tapi ada ketentuan yang ketat seperti tidak boleh menggunakan api (senjata api) apalagi menggunakan tank, roket, rudal dan pesawat tempur. Jika mereka lari tidak boleh dikejar. Ketika perang sudah reda maka kendaraan dan senjata bughah harus dikembalikan.

Ada pendapat ulama yang menyebutkan bahwa perjuangan GAM yang dilakukan Dr Tgk Hasan di Tiro bukan bughah (pemberontak) dengan alasan Aceh suatu negara yang sudah merdeka sebelum RI merdeka dan penggabungan Aceh menjadi bagian RI tidak sesuai hukum internasional karena tidak diserahkan oleh Sultan yang sah yang memiliki hak kedaulatan atau melalui jajak pendapat rakyat yang kita kenal Referendum.

Jika alasan pemberontakan karena mendirikan negara dalam negara. Bukankah RI juga didirikan dalam wilayah Hindia Belanda yang sudah duluan ada. RI juga didirikan dalam negara Aceh yang sudah ada sejak 22 April 1205.

Oleh karena itu hal ini juga perlu berpedoman kepada hukum internasional. Aturan pendirian negara terbahas terperinci dalam hukum internasional demi untuk perdamaian masyarakat dunia yang hal ini tidak diatur terperinci dan aktual dalam aturan agama.

Dr Tgk Hasan di Tiro MA, PhD sebagai doktor hukum internasional dan pernah berkarir sebagai diplomat di markas besar PBB tentu sangat paham hal ini. Beliau juga alim (paham ilmu agama) di bidang yang diperjuangkannya. Di umur 22 tahun ketika kuliah di Jogyakarta sudah mampu menerjemahkan dan mensyarah kitab Siyasah Syar'iyyah karya Syech Abdul Wahab bin Khallaf, seorang ulama hukum syariat bermazhab Syafi'i dari Mesir.

Perjuangan Wali awalnya dengan cara diplomasi sesuai ilmu yang dimilikinya, bukan dengan perang, kemudian membela diri karena diperangi.

Banyak ulama yang ikut terlibat dalam perjuangan Aceh Merdeka seperti almarhum Abon Abdul Aziz, pimpinan Dayah MUDI Samalanga (1958 - 1989) yang dilantik sebagai Gubernur GAM wilayah Batei Iliek pertama pada 24 Mei 1977 (Al Chaidar, 2000. hlmn 150). 

Ulama lain yang semasa dengan Abon Abdul Aziz Samalanga yang berpendapat tentang perjuangan Tgk Hasan di Tiro adalah Abu Tanoh Mirah yang keduanya merupakan murid paling senior dari Abuya Muda Wali Alkhalidi. Abu Tanoh Mirah dalam satu buku yang ditulis seorang santri Dayah menjawab ketika beliau ditanya apa pendapat beliau tentang perjuangan Aceh Merdeka (AM). Abu menjawab: Wajib hukumnya, terserah mau terlibat atau tidak (Tgk Abdul Hamid M. Djamil Lc, M.Ag hlmn. 138).

Jadi perbedaan pendapat ini tidak seharusnya disikapi secara berlebihan apalagi dengan menghujat dan mencaci Ulama karena kedua pendapat tersebut ada landasan dan kelebihan tersendiri. Harapannya ke depan tidak ada lagi pertumpahan darah di Aceh, apalagi hasil akhirnya tidak seperti yang diharapkan keluarga korban dan masyarakat Aceh secara umum.

Untuk keluar dari khilaf (beda pendapat ulama) status bughah terhadap perjuangan Aceh merdeka bagi yang ingin menyuarakan keinginan Aceh berhak untuk merdeka maka hal ini bisa dilakukan secara diplomasi sesuai hukum internasional dan hukum yang berlaku karena penyampaian pendapat dan keinginan bukan dengan kekerasan dan kekuatan militer tidak dikatagori bughah oleh agama dan makar oleh negara.

Penulis : Tgk Mukhtar Syafari S.Sos.I, MA, Alumni Dayah MUDI - UNISAI Samalanga. Seorang pemerhati politik dan sejarah Aceh

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update