Notification

×

Dr. Taufiq A Rahim, Ph.D, Beri Kami Bukti Pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026

Senin, 18 Mei 2026 | 00.06 WIB Last Updated 2026-05-19T02:23:49Z
Oleh: Dr. Taufiq A Rahim, Ph.D


GEMARNEWS.COM, BANDA ACEH - Persoalan yang berhubungan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026, tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) ini masalah krusial, serius serta mendasar bagi hak dasar rakyat Aceh yang dijamin oleh Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010. 


Yang nerupakan implementasi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) atau UU Nomor 11 Tahun 2006, sebagai semangat Perdamaian Aceh (Memorandum of Understanding/MoU) Helsinki 15 Agustus 2005.


Oleh karena itu, telah menjadi isu serta berbagai reaksi baik dari masyarakat sipil, berbagai elemen rakyat Aceh, mahasiswa dan aktivis lainnya. 


Sehingga telah banyak korbannya, baik masyarakat atau rakyat Aceh sebagai pasien, tenaga medis yang berhadalan dengan rakyat fasilitas kesehatan (faskes), rakyat yang bersuara serta para mahasiswa. (18/5/20260)


Perlihatkan Bukti Surat Pencabutan Pergub


Dengan demikian sebuah keputusan atau kebijakan politik harus jelas, apalagi berkaitan dengan hajat hidup rakyat Aceh. Dengan beredarnya isu  bahwa Pergub Nomor 2 Tahun 2026 oleh orang yang bukan penanggung jawab pemangku kekuasaan dan wewenang kebijakan politik langsung.


 Perlu dipertanyakan secara serius apakah benar ini merupakan instruksi Gubernur Aceh. Apakah ada bukti surat pencabutan? Sehingga jangan mempermainkan rakyat Aceh dengan pengalihan isu. Maka surat pencabutan mesti ada bukti konkrit, empirik serta faktual.


Dengan demikian, jangan mencari kesempatan, cari panggung, cari perhatian publik. Jika tidak ada bukti konkrit surat, ini sangat berisiko terhadap perdamaian dan stabilitas kehidupan rakyat Aceh. Hati-hati jika tidak ada bukti surat sebagai pembuktian administrasi pemerintahan Aceh. Ini sangat dhzalim.


Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update