Notification

×

Kejari Aceh Timur Eksekusi Cambuk Kepada Lima Terpidana Dua Diantarnya Wanita

Rabu, 06 Mei 2026 | 13.08 WIB Last Updated 2026-05-06T06:43:04Z
Teks Foto : IBSAINI, S.H., M.H.Kepala Kejaksaan Negeri Idi saat memberikan keterangan usai melaksanakan hukum cambuk kepada lima Terpidana.


Aceh Timur -Kejari Aceh Timur eksekusi cambuk kepada lima terpidana dan dua diantaranya wanita dengan kasus jarimah Maisir dan khalwat.Rabu (6/5/2026)

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur mengeksekusi cambuk kepada lima terpidana jarimah ikthilat dan khalwat,yang perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Aceh Timur.


Pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk tersebut berlangsung di halaman dinas satpol PP/WH Aceh Timur 


Eksekusi terhadap terpidana dilakukan di atas panggung yang disediakan serta berlangsung di hadapan khalayak ramai. Eksekusi turut disaksikan unsur Forkompinda Kabupaten Aceh Timur.


Adapun 5 terpidana Jarimah ikhtilat dan khalwat yang menjalani hukuman cambuk tersebut yakni Ar (laki-laki) dengan hukuman 20 kali cambuk di kurangi dengan masa tahanan menjadi 13 kali cambuk dengan kasus Jarimah ikhtilat, melanggar pasal 25 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014


Berikutnya,NS (Wanita) terpidana dengan hukuman 20 kali cambuk dikurangi dengan masa tahanan menjadi 13 kali cambuk dengan kasus jarimah ikthilat,pasal 25 qanun Aceh tahun 2014


Selanjutnya terpidana MH (laki-laki) dengan hukuman cambuk 10 kali dikurangi dengan masa tahanan menjadi 6 kali cambuk dengan kasus khalwat.Pasal 23 nomor 6 tahun 2014


Selanjutnya ST (wanita) dengan hukuman cambuk 10 kali dikurangi dengan masa tahanan menjadi 6 kali cambuk dengan kasus jarimah khalwat.Pasal 23 nomor 6 tahun 2014


Serta terpidana SY (Laki-laki) dengan hukuman 10 kali cambuk dikurangi masa penahanan sehingga hukuman yang dijalani menjadi 7 kali cambuk dengan kasus jarimah Maisir.Pasal 18 nomor 6 tahun 2014.


Kelima terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 23 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.


Sebelum menjalani hukuman cambuk,kelima terpidana atau terhukum menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dari kesehatan. Setelah dinyatakan sehat, kelima menjalani hukuman.


Kepala Kejari Aceh Timur IBSAINI, S.H., M.H. mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut merupakan putusan Mahkamah Syariah Aceh Timur yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.


Menurut dia, eksekusi hukuman cambuk tersebut menjadi pembelajaran kepada masyarakat agar menaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang merupakan pelaksanaan syariat Islam di Provinsi Aceh.


"Pelaksanaan hukuman cambuk ini menunjukkan kepada masyarakat bahwa kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum berlandaskan Qanun syariat Islam. Pelaksanaan hukuman ini untuk menimbulkan efek jera serta tidak ditiru masyarakat lainnya,"pungkas IBSAINI, S.H., M.H.

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update