BANDA
ACEH - Sesungguhnya Aceh berada dalam darurat korupsi,
karena itu diperlukan tindakan tegas terhadap penegakan hukum (law
enforcement) sehingga kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi
sangat bermakna dan tidak sia-sia. Meskipun ada keinginan atau bujukan agar KPK
tidak melakukan penangkapan, melakukan nasihat dan bimibingan terlebih dahulu.
Hal ini diabaikan saja, karena rakyat Aceh saat ini sudah sangat menderita
dengan perilaku, praktik serta kesewenang-wenangan korupsi yang dilakukan oleh
para elite politik, pemimpin, birokrasi serta politisi, sehingga kondisi Aceh
serta rakyatnya menjadi miskin, menderita, sengsara, bahkan mendapatkan pridikat
termiskin se-Sumatera.
Ini dengan tingkat kemiskinan di Aceh berada di
angka 12,33% per Maret 2025. Meskipun angka ini terus mengalami tren penurunan dari 12,64% pada
akhir 2024, Aceh secara historis masih tercatat sebagai provinsi dengan
persentase penduduk miskin tertinggi di Pulau Sumatra.
Realitasnya kemiskinan
persentase
Penduduk Aceh 12,33% (data BPS per Maret 2025), wilayah perdesaan, 14,44% (menurun dari
sebelumnya 14,99%), semetara itu wilayah perkotaan, mengalami
sedikit kenaikan menjadi 8,54% (dari 8,37%). Demikian
juga, pasca bencana banjir bandang, kerusakan ekosistem dan lingkungan hidup
diperkiran mencapai 15%, ini berlaku kemiskinan secara mendadak serta massal.
Juga masyarakat yang rentan miskin akibat
kenaikan harga barang dan jasa serta inflasi yang tidak terkendali di Aceh.
Pasca banjir bandang, dana yang terkumpul Rp132
miliar yang dikelola oleh Pemerintah Aceh tersebut terdiri atas Belanja Tidak
Terduga (BTT) sebesar Rp80 miliar, bantuan dari Kementerian Sosial Republik
Indonesia sebesar Rp20 miliar, serta dana hibah dari pemerintah provinsi dan
kabupaten/kota se-Indonesia senilai Rp32 miliar.
Kemudian ditambah lagi dengan berkaitan
dengan dana structural untuk penyelesaian Rp 153,24 triliun untuk pemulihan,
sementara itu total kerusakan sekitar Rp 138, 37 triliun. Hal ini melampaui
dana otonomi khusus (otsus), sejak Tahun 2008-2026, sekitar Rp 100,10 triliun,
yang hamper menyamai total Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) selama
14 tahun.
Secara realitas, kondisi Aceh tetap miskin,
seluruh dana yang dikucurkan Pemerintah Pusat sangat berpotensi dikurupsi oleh
para elite politik, pejabat, birokrasi serta politisi yang sangat angkuh dan
sombong serta “abused of power” terhadap kekuasaan politiknya, termasuk
memanfaatkan anggaran belanja publik yang digunakan semena-mena.
Terlalu sengsara dan rakyat Aceh dengan berbagai
kebijakan politik anggaran Pemerintahan Aceh, yang sangat besar potensi korupsi
serta berbagaim praktik penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan elite
politik, kroni, keluarga, politisi, agen/broker proyek, fee proyek, oligaksi
politik-ekonomi dan lain sebagainya, yang memperkaya individu, kelompok orang
dan kerabat dekat, para loyalis pendukung danlainnya.
Demikian
juga untuk APBA-2026 bahwa, anggaran iklan Rp 71,7 triliun Tim Angagaran
Pemerintah Aceh (TAPA), mengabaikan anggaran untuk kepentingan rakyat Aceh
termasuk dana hak dasar rakyat Aceh untuk layanan kesehatan, yang secara Qanun
Aceh Nomor 4 Tahun 2010, untuk tahun 2026. Ini mengalami 11 prubahan sehingga mengalami
pergeseran drastis dan pemotongan, tersisa hanya sekitar Rp130 miliar dalam
dokumen pengesahan akhir APBA, turun jauh dari usulan awal Rp 913,3 miliar.
Dengan narasi yang dibangun adalah, karena
keterbatasan fiskal yang ekstrem ini, Pemerintah Aceh melakukan penyesuaian
regulasi, sehingga melahirkan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh, No. 2 Tahun 2026,
berlaku pada awal Mei 2026, memicu protes, demonstrasi berjilid
4, perlawanan publik atau rakyat Aceh dari berbagai elemen masyarakat sipil,
mahasiswa dan lain sebagainya. Sesungguhnya JKA untuk seluruh rakyat Aceh tanpa
membatasi penerima manfaat JKA hanya untuk masyarakat ekonomi rentan tertentu
(golongan desil tertentu).
Selanjutnya banyak lagi persoalan korupsi
yang lainnya di Aceh, berkaitan dengan beasiswa yang tidak jelas. Ini juga
termasuk bagi-bagi proyek dalam bentuk penunjukan langsung, biaya komunkasi
pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Rp 16,3 miliar (Komuniaksi Rp 14,6
miliar dan dana reses Rp 3,6 miliar). Disamping itu, adanya praktik PL terhadap
Revitalisasi Pendidikan. Juga berhubungan dengan DPRA untuk Tahun 2026 seluruh
kegiatan Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) yang dimasukkan dalam daftar pokir
DPRA sekitar Rp 1,5 triliun, ini juga mesti menjadi perhatian penting sangat
berpotensi untuk besarnya penyimpangan terhadap korupsi uang negara yang
berasal dari rakyat (sekitar 82% dari pajak).
Kemudian untuk dana anggaran revitalisasi
satuan pendidikan untuk wilayah Aceh totasl mencapai Rp688,2 miliar
untuk tahun 2025 dan berlanjut dengan kucuran dana miliaran rupiah di berbagai
kabupaten pada tahun 2026 pascabencana banjir. Program ini ditujukan untuk
memulihkan infrastruktur sekolah mulai dari jenjang PAUD hingga pendidikan
menengah. Pelaksanaan revitalisasi sekolah sebanyak 726 satuan pendidikan
tersebar di seluruh Aceh.
Pasca bencana banjir bandang Aceh
Tamiang, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp192 miliar untuk
merevitalisasi 254 sekolah yang terdampak banjir. Kemudian Pidie Jaya, alokasi
bantuan pemulihan sarana pendidikan di wilayah ini mencapai Rp 86,7 miliar. Hal
yang sangat terindikasi, pelaksanaan program revitalisasi sekolah dilakukan
dengan cara PL, sehingga menimbulkan permasalahan baru terhadap pelaksanaan
program revitalisasi yang berpotensi penyalahgunaan anggaran revitalisasi
tersebut.
Akhirnya, pada dasarnya potensi praktik korupsi di
Aceh yang sudah sangat banyak, triliun dana APBA dan dana otonomi khusus yang
disalahgunakan serta sarat dengan korupsi, meskipun sudah berulang kali berbagai
elemen rakyat Aceh menghendaki penegakan hukum termasuk berharap sekali apparat
penegak hukum (APH) menindak tegas, menangkap para koruptor, KPK harus hadir
secara berintegritas, konsisten dan bertanggung jawab. Jangan sampai rakyat
bertanya-tanya kemana dan dimana KPK.
Jika masih belas kasihan serta tebang pilih tetap
dijalankan, maka rakyat semakin kecewa dengan “law enforcement”, jika
sudah ditangkap atau dihgukum baru dibina, dinasehati dan diperbaikli mental
korupnya yang sering sekali semena-mena memanfaatkan anggaran belanja publik
yang tidak pro-rakyat, menjadikan Aceh sebagai daerah termiskin se-Sumatera,
nomr 6 secara nasional, bahkan sarat melanggar hak azasi manusia (HAM). (*)
