Notification

×

KPK Mana - KPK Mana ?

Senin, 25 Mei 2026 | 07.05 WIB Last Updated 2026-05-25T00:05:50Z


 oleh Dr. Taufiq A Rahim, Ph.D

 

BANDA ACEH - Sesungguhnya Aceh berada dalam darurat korupsi, karena itu diperlukan tindakan tegas terhadap penegakan hukum (law enforcement) sehingga kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sangat bermakna dan tidak sia-sia. Meskipun ada keinginan atau bujukan agar KPK tidak melakukan penangkapan, melakukan nasihat dan bimibingan terlebih dahulu. Hal ini diabaikan saja, karena rakyat Aceh saat ini sudah sangat menderita dengan perilaku, praktik serta kesewenang-wenangan korupsi yang dilakukan oleh para elite politik, pemimpin, birokrasi serta politisi, sehingga kondisi Aceh serta rakyatnya menjadi miskin, menderita, sengsara, bahkan mendapatkan pridikat termiskin se-Sumatera.

 

Ini dengan tingkat kemiskinan di Aceh berada di angka 12,33% per Maret 2025. Meskipun angka ini terus mengalami tren penurunan dari 12,64% pada akhir 2024, Aceh secara historis masih tercatat sebagai provinsi dengan persentase penduduk miskin tertinggi di Pulau Sumatra.

 

 Realitasnya kemiskinan persentase Penduduk Aceh 12,33% (data BPS per Maret 2025), wilayah perdesaan, 14,44% (menurun dari sebelumnya 14,99%), semetara itu wilayah perkotaan, mengalami sedikit kenaikan menjadi 8,54% (dari 8,37%). Demikian juga, pasca bencana banjir bandang, kerusakan ekosistem dan lingkungan hidup diperkiran mencapai 15%, ini berlaku kemiskinan secara mendadak serta massal.

Juga masyarakat yang rentan miskin akibat kenaikan harga barang dan jasa serta inflasi yang tidak terkendali di Aceh.

Pasca banjir bandang, dana yang terkumpul Rp132 miliar yang dikelola oleh Pemerintah Aceh tersebut terdiri atas Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp80 miliar, bantuan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia sebesar Rp20 miliar, serta dana hibah dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia senilai Rp32 miliar.

 

Kemudian ditambah lagi dengan berkaitan dengan dana structural untuk penyelesaian Rp 153,24 triliun untuk pemulihan, sementara itu total kerusakan sekitar Rp 138, 37 triliun. Hal ini melampaui dana otonomi khusus (otsus), sejak Tahun 2008-2026, sekitar Rp 100,10 triliun, yang hamper menyamai total Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) selama 14 tahun.

 

Secara realitas, kondisi Aceh tetap miskin, seluruh dana yang dikucurkan Pemerintah Pusat sangat berpotensi dikurupsi oleh para elite politik, pejabat, birokrasi serta politisi yang sangat angkuh dan sombong serta “abused of power” terhadap kekuasaan politiknya, termasuk memanfaatkan anggaran belanja publik yang digunakan semena-mena.

 

Terlalu sengsara dan rakyat Aceh dengan berbagai kebijakan politik anggaran Pemerintahan Aceh, yang sangat besar potensi korupsi serta berbagaim praktik penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan elite politik, kroni, keluarga, politisi, agen/broker proyek, fee proyek, oligaksi politik-ekonomi dan lain sebagainya, yang memperkaya individu, kelompok orang dan kerabat dekat, para loyalis pendukung danlainnya.

          Demikian juga untuk APBA-2026 bahwa, anggaran iklan Rp 71,7 triliun Tim Angagaran Pemerintah Aceh (TAPA), mengabaikan anggaran untuk kepentingan rakyat Aceh termasuk dana hak dasar rakyat Aceh untuk layanan kesehatan, yang secara Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010, untuk tahun 2026. Ini mengalami 11 prubahan sehingga mengalami pergeseran drastis dan pemotongan, tersisa hanya sekitar Rp130 miliar dalam dokumen pengesahan akhir APBA, turun jauh dari usulan awal Rp 913,3 miliar.

 

Dengan narasi yang dibangun adalah, karena keterbatasan fiskal yang ekstrem ini, Pemerintah Aceh melakukan penyesuaian regulasi, sehingga melahirkan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh, No. 2 Tahun 2026, berlaku pada awal Mei 2026, memicu protes, demonstrasi berjilid 4, perlawanan publik atau rakyat Aceh dari berbagai elemen masyarakat sipil, mahasiswa dan lain sebagainya. Sesungguhnya JKA untuk seluruh rakyat Aceh tanpa membatasi penerima manfaat JKA hanya untuk masyarakat ekonomi rentan tertentu (golongan desil tertentu).

 

Selanjutnya banyak lagi persoalan korupsi yang lainnya di Aceh, berkaitan dengan beasiswa yang tidak jelas. Ini juga termasuk bagi-bagi proyek dalam bentuk penunjukan langsung, biaya komunkasi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Rp 16,3 miliar (Komuniaksi Rp 14,6 miliar dan dana reses Rp 3,6 miliar). Disamping itu, adanya praktik PL terhadap Revitalisasi Pendidikan. Juga berhubungan dengan DPRA untuk Tahun 2026 seluruh kegiatan Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) yang dimasukkan dalam daftar pokir DPRA sekitar Rp 1,5 triliun, ini juga mesti menjadi perhatian penting sangat berpotensi untuk besarnya penyimpangan terhadap korupsi uang negara yang berasal dari rakyat (sekitar 82% dari pajak).

 

Kemudian untuk dana anggaran revitalisasi satuan pendidikan untuk wilayah Aceh totasl mencapai Rp688,2 miliar untuk tahun 2025 dan berlanjut dengan kucuran dana miliaran rupiah di berbagai kabupaten pada tahun 2026 pascabencana banjir. Program ini ditujukan untuk memulihkan infrastruktur sekolah mulai dari jenjang PAUD hingga pendidikan menengah. Pelaksanaan revitalisasi sekolah sebanyak 726 satuan pendidikan tersebar di seluruh Aceh.

 

Pasca bencana banjir bandang Aceh Tamiang, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp192 miliar untuk merevitalisasi 254 sekolah yang terdampak banjir. Kemudian Pidie Jaya, alokasi bantuan pemulihan sarana pendidikan di wilayah ini mencapai Rp 86,7 miliar. Hal yang sangat terindikasi, pelaksanaan program revitalisasi sekolah dilakukan dengan cara PL, sehingga menimbulkan permasalahan baru terhadap pelaksanaan program revitalisasi yang berpotensi penyalahgunaan anggaran revitalisasi tersebut.

 

Akhirnya, pada dasarnya potensi praktik korupsi di Aceh yang sudah sangat banyak, triliun dana APBA dan dana otonomi khusus yang disalahgunakan serta sarat dengan korupsi, meskipun sudah berulang kali berbagai elemen rakyat Aceh menghendaki penegakan hukum termasuk berharap sekali apparat penegak hukum (APH) menindak tegas, menangkap para koruptor, KPK harus hadir secara berintegritas, konsisten dan bertanggung jawab. Jangan sampai rakyat bertanya-tanya kemana dan dimana KPK.

 

Jika masih belas kasihan serta tebang pilih tetap dijalankan, maka rakyat semakin kecewa dengan “law enforcement”, jika sudah ditangkap atau dihgukum baru dibina, dinasehati dan diperbaikli mental korupnya yang sering sekali semena-mena memanfaatkan anggaran belanja publik yang tidak pro-rakyat, menjadikan Aceh sebagai daerah termiskin se-Sumatera, nomr 6 secara nasional, bahkan sarat melanggar hak azasi manusia (HAM).  (*)


Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update