Foto Penulis : Ismunazar, S.E., M.M.
GEMARNEWS.COM, OPINI - POLEMIK terkait dugaan pengurangan atau pengalihan anggaran Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang berkembang belakangan ini perlu disikapi secara hati-hati, objektif, dan berbasis pada kerangka hukum yang berlaku. Tuduhan yang diarahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh semestinya tidak dibangun di atas asumsi atau persepsi semata, melainkan harus diuji melalui mekanisme dan fakta administratif yang sah.
Dalam sistem pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Artinya, seluruh kebijakan strategis terkait anggaran, termasuk perubahan atau pergeseran alokasi, berada dalam kewenangan gubernur sebagai pemegang otoritas tertinggi.
Dalam konteks ini, Sekda tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan sepihak dalam mengubah struktur anggaran.
Lebih lanjut, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ditegaskan bahwa setiap pergeseran atau perubahan anggaran harus melalui mekanisme yang jelas, baik melalui perubahan APBD/APBA maupun melalui peraturan kepala daerah.
Dengan demikian, apabila terdapat perubahan angka dalam sistem anggaran, hal tersebut secara hukum tidak mungkin dilakukan secara individual oleh Sekda tanpa melalui proses administratif yang sah.
Perlu dipahami pula bahwa Sekda dalam kapasitasnya sering kali berperan sebagai koordinator Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang bertugas menyusun, mengharmonisasi, dan memastikan konsistensi perencanaan anggaran. Fungsi ini bersifat administratif dan koordinatif, bukan eksekutorial dalam arti menetapkan keputusan akhir.
Oleh karena itu, tuduhan bahwa Sekda secara sepihak “memotong” anggaran JKA perlu dikaji secara lebih mendalam. Bisa jadi yang terjadi adalah perbedaan dalam membaca data pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), adanya penyesuaian anggaran yang masih dalam tahap harmonisasi, atau bagian dari kebijakan efisiensi yang belum dipahami secara utuh oleh publik.
Dalam negara hukum, setiap tuduhan harus disertai dengan pembuktian yang sah, bukan sekadar narasi. Menyederhanakan persoalan kompleks pengelolaan anggaran menjadi tudingan personal berpotensi menyesatkan opini publik dan merusak kepercayaan terhadap institusi pemerintahan.
Sebaliknya, langkah yang lebih konstruktif adalah mendorong transparansi melalui pembukaan dokumen anggaran secara menyeluruh, audit independen, serta dialog terbuka antara eksekutif dan legislatif. Dengan demikian, kebenaran dapat ditemukan secara objektif tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Pada akhirnya, menjaga integritas sistem pemerintahan jauh lebih penting daripada membangun persepsi yang belum tentu didukung oleh fakta hukum. Sekretaris Daerah sebagai bagian dari sistem tersebut patut ditempatkan secara proporsional sesuai dengan kewenangan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Penulis:
Ismunazar, S.E.,M.M.
Ketua HBDC Foundation