GEMARNEWS.COM, BANDA ACEH - Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh hingga akhir Kwartal I 2026 telah putuskan 253 Perkara Tingkat Banding, yang terdiri dari 207 Perkara Pidana Umum, 15 Perkara Pidana Korupsi, 1 Perkara Pidana Anak, dan 30 Perkara Perdata. Demikian info yang disampaikan oleh Dr Taqwaddin, Hakim Ad Hoc Tipikor yang juga Humas PT Banda Aceh.
Ini baru jumlah perkara yang telah putus pada kwartal I. Masih ada 2 kwartal lagi hingga akhir Desember 2026. Menurut data yang ada pada kami, rata-rata pertahun perkara tingkat banding yang diputuskan oleh Majelis Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Banda Aceh mencapai 700-an Perkara. Selasa (5/5/2026)
Berdasarkan statistik Perkara, pada tahun 2025 PT Banda Aceh memutuskan 762 Perkara, tahun 2024 memutuskan 770 Perkara, tahun 2023 memutuskan 774 Perkara, dan tahun 2022 memutuskan 666 Perkara.
Selain statistik Perkara di atas, Taqwaddin juga menyampaikan data putusan pidana mati, yaitu pada Tahun 2022 sebanyak 22 orang Terdakwa telah diputuskan pidana mati, Tahun 2023 diputus pidana mati sebanyak 26 orang Terdakwa, Tahun 2024 diputus Pidana mati sebanyak 23 orang Terdakwa, Tahun 2025 telah diputus Pidana mati sebanyak 4 orang Terdakwa.. Jadi sejak 2022 hingga 2025 Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah dipidana mati sebayak 54 orang, yang kesemuanya merupakan Terdakwa kasus narkoba.
Terkait bagaimana pelaksanaan hukuman pidana, termasuk pidana mati terhadap Terdakwa, Taqwaddin menjelaskan perihal tersebut merupakan ranah kewenangan Jaksa. Sedangkan kewenangan kami sebagai Hakim hanya mengadili dan memutuskan perkara. Hal ini sesuai dengan asas defferesiansi fungsional dalam Hukum Acara Pidana.
Dalam wawancara TVRI Aceh 30 April 2026, Taqwaddin menjelaskan bahwa Pengadilan Tinggi ini dibentuk berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 1968 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Banda Aceh dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan. Ini Artinya, sebelum 1968 perkara-perkara peradilan umum (pidana dan perdata) pada tingkat banding diadili dan diputus oleh Pengadilan Tinggi di Medan.
Pengadilan Tinggi Banda Aceh diresmikan penggunaannya pada tahun 1969. Saat ini PT Banda Aceh membawahi 22 Pengadilan Negeri seluruh Aceh, kecuali di Subulussalam yang pengadilannya masih dalam proses pembangunan.
Dalam hal meningkatkan kinerja pelayanan publik, Pengadilan Tinggi Banda Aceh menyelenggarakan 5 fungsi, yaitu : 1. Fungsi mengadili perkara tingkat banding. 2. Fungsi menyelesaikan sengketa kewenangan mengadili antar pengadilan negeri. 3. Fungsi menyelenggarakan administrasi umum, keuangan, dan Kepegawaian. 4. Fungsi melakukan pengawasan pelaksanaan tugas dan jalannya Peradilan, dan 5. Fungsi melakukan pembinaan teknis yustisial, administrasi peradilan dan administrasi umum. (*)

