Notification

×

Pengamata Menilai Pergub Nomor 2 Tahun 2026, Sebuah “fallacy policy”

Minggu, 17 Mei 2026 | 23.37 WIB Last Updated 2026-05-17T16:37:51Z

Oleh: Dr. Taufiq A Rahim, Ph.D

 

BANDA ACEH - Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026, yang dikeluarkan oleh Gubernur Aceh, sebagai sebuah kesalahan kebijakan (fallacy policy) terus menimbulkan reaksi serta tanggapan rakyat Aceh, mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat. Saat ini telah menimbulkan korban serta dampak dari penolakan tersebut baik para demonstran.

 

Para mahasiswa dan rakyat Aceh, juga akses dan ruang publik. Sehingga sebaiknya segera dicabut sebagai solusi terbaik, karena bukan saja merugikan rakyat Aceh tentang pelayanan serta pembatasan layanan kesehatan yang semakin serius, juga berdampak perubahan status kehidupan. pembatasan layanan kesehatan serta menutup akses rakyat untuk memiliki hak dasarnya tentang kesehatan sebagai amanah Qanun Nomor 4 Tahun 2010.

 

Disamping itu, berbagai keresahan semakin bertambah serta berubah, bukan hanya kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan, namun pada aktivitas masyarakat lainnya, baik terhadap akses kesehatan, sarana dan prasarana kesehatan, juga obat bahkan tenaga medis yang semakin sulit melayani pasien yang disibukkan dengan penolakan, status layanan seperti BPJS, JKN dan lain sebagai. 

 

 

Sehingga berbagai persoalan baru mulai dirasakan oleh rakyat Aceh, karena Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010, tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), ini merupakan amanah undang-undang, bukan hadiah Pemerintah Aceh, bukan bantuan sosial (Bansos), juga tidak berhubungan dengan sistem desil yang tiba-tiba muncul  dipergunakan sebagai rujukan para pemangku kekuasaan politik dan birokrasi Aceh yang mencoba mengkait-kaitkannya. Lebih lanjut, sebaiknya Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini segera dicabut.

 

Makanya para lingkaran kekuasaan Pemerintah Aceh, para pengkhianat, para pecundang, para penjilat tidak perlu menciptakan polemik-polemik baru karena ambisi kedudukan, kekuasaan politik, jabatan dan uang, dengan cara menciptakan polemik dan mengalihkan isu, juga konflik sosial horizontal baru.

 

Sehingga berdampak terhadap risiko politik, kekuasaan politik, kestabilan kehidupan serta keberlanjutan kehidupan rakyat Aceh. Sesungguhnya, Qanun JKA yang merupakan implementasi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA)/UU Nomor 11 Tahun 2006, yang merupakan turunan dari Kesepakatan Damai Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki 15 Agustus 2005.

 

Bukan hanya berurusan dengan angka-angka, target serta keinginan politik para elite politik Aceh, partai politik serta sekelompok orang. Akan tetapi merupakan sebuah cerminan serta indikator dari capaian aturan undang-undang, kebijakan politik serta salah satu program yang mesti dipahami sebagai hak dasar rakyat Aceh pasca konflik, disamping hak hidup lainnya terhadap arah menuju “self Determination”.

 

 

Dengan demikian, bahwa pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini merupakan wewenang politik dan tanggung jawab Gubernur Aceh, ini bukan persoalan administrasi pemerintahan Aceh yang diurus oleh birokrasi Aceh dan para pemangku jabatan di sekitar Kantor Gubernur Aceh. Maka orang yang bertanggung jawab terhadap Pergub tersebut adalah Gubernur Aceh, yang berhak dan memiliki wewenang untuk mencabut, berdasarkan kekuasaan politik eksekutif sebagai pembuat Pergub Nomor 2 Tahun 2026 Gubernur Aceh.

 

 

Jika ini terus dibiarkan, maka diperkirakan akan semakin memicu berbagai persoalan baru, ketidak damaian serta ketidak stabilan Aceh, bahkan akan terus menjadi “bola liar” yang dapat menghilangkan kepercayaan rakyat Aceh serta menciptakan kerusuhan, juga kekisruhan yang terus mengorbankan rakyat Aceh.

 

 

Secara politik, akan menjadi risiko politik dan ekonomi baru bagi Aceh, Pemerintah Aceh, kekuasaan politik Aceh dan rakyat Aceh. Dengan demikian, jika berlaku hal yang tidak diinginkan seluruh rakyat Aceh tetap akan menjadi korban utama yang tidak pernah berhenti dari penderitaan panjang. (*)

 

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update