Oleh: Dr. Taufiq A Rahim, Ph.D
BANDA ACEH
- Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026, yang dikeluarkan oleh
Gubernur Aceh, sebagai sebuah kesalahan kebijakan (fallacy policy) terus
menimbulkan reaksi serta tanggapan rakyat Aceh, mahasiswa dan berbagai elemen
masyarakat. Saat ini telah menimbulkan korban serta dampak dari penolakan
tersebut baik para demonstran.
Para mahasiswa dan rakyat Aceh, juga akses dan ruang
publik. Sehingga sebaiknya segera dicabut sebagai solusi terbaik, karena bukan
saja merugikan rakyat Aceh tentang pelayanan serta pembatasan layanan kesehatan
yang semakin serius, juga berdampak perubahan status kehidupan. pembatasan
layanan kesehatan serta menutup akses rakyat untuk memiliki hak dasarnya
tentang kesehatan sebagai amanah Qanun Nomor 4 Tahun 2010.
Disamping itu, berbagai keresahan semakin bertambah serta
berubah, bukan hanya kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan, namun pada
aktivitas masyarakat lainnya, baik terhadap akses kesehatan, sarana dan
prasarana kesehatan, juga obat bahkan tenaga medis yang semakin sulit melayani
pasien yang disibukkan dengan penolakan, status layanan seperti BPJS, JKN dan
lain sebagai.
Sehingga berbagai persoalan baru mulai dirasakan oleh
rakyat Aceh, karena Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010, tentang Jaminan Kesehatan
Aceh (JKA), ini merupakan amanah undang-undang, bukan hadiah Pemerintah Aceh,
bukan bantuan sosial (Bansos), juga tidak berhubungan dengan sistem desil yang
tiba-tiba muncul dipergunakan sebagai
rujukan para pemangku kekuasaan politik dan birokrasi Aceh yang mencoba
mengkait-kaitkannya. Lebih lanjut, sebaiknya Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini
segera dicabut.
Makanya para lingkaran kekuasaan Pemerintah Aceh, para
pengkhianat, para pecundang, para penjilat tidak perlu menciptakan polemik-polemik
baru karena ambisi kedudukan, kekuasaan politik, jabatan dan uang, dengan cara
menciptakan polemik dan mengalihkan isu, juga konflik sosial horizontal baru.
Sehingga berdampak terhadap risiko politik, kekuasaan
politik, kestabilan kehidupan serta keberlanjutan kehidupan rakyat Aceh.
Sesungguhnya, Qanun JKA yang merupakan implementasi Undang-Undang Pemerintahan
Aceh (UUPA)/UU Nomor 11 Tahun 2006, yang merupakan turunan dari Kesepakatan
Damai Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki 15 Agustus 2005.
Bukan hanya berurusan dengan angka-angka, target serta
keinginan politik para elite politik Aceh, partai politik serta sekelompok
orang. Akan tetapi merupakan sebuah cerminan serta indikator dari capaian
aturan undang-undang, kebijakan politik serta salah satu program yang mesti
dipahami sebagai hak dasar rakyat Aceh pasca konflik, disamping hak hidup
lainnya terhadap arah menuju “self Determination”.
Dengan demikian, bahwa pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun
2026 ini merupakan wewenang politik dan tanggung jawab Gubernur Aceh, ini bukan
persoalan administrasi pemerintahan Aceh yang diurus oleh birokrasi Aceh dan
para pemangku jabatan di sekitar Kantor Gubernur Aceh. Maka orang yang
bertanggung jawab terhadap Pergub tersebut adalah Gubernur Aceh, yang berhak dan
memiliki wewenang untuk mencabut, berdasarkan kekuasaan politik eksekutif
sebagai pembuat Pergub Nomor 2 Tahun 2026 Gubernur Aceh.
Jika ini terus dibiarkan, maka diperkirakan akan semakin
memicu berbagai persoalan baru, ketidak damaian serta ketidak stabilan Aceh,
bahkan akan terus menjadi “bola liar” yang dapat menghilangkan kepercayaan
rakyat Aceh serta menciptakan kerusuhan, juga kekisruhan yang terus
mengorbankan rakyat Aceh.
Secara politik, akan menjadi risiko politik dan ekonomi
baru bagi Aceh, Pemerintah Aceh, kekuasaan politik Aceh dan rakyat Aceh. Dengan
demikian, jika berlaku hal yang tidak diinginkan seluruh rakyat Aceh tetap akan
menjadi korban utama yang tidak pernah berhenti dari penderitaan panjang. (*)