Notification

×

Sinergi Antar Lembaga, Perumdam Tirta Abdya MOU Dengan Kejaksaan Negeri, Siap Lakukan Pendampingan Hukum.

Senin, 04 Mei 2026 | 23.54 WIB Last Updated 2026-05-04T16:54:34Z

GEMARNEWS.COM BLANGPIDIE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh barat daya (Abdya) menyatakan siap mengawal Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Abdya dari sisi legalitas dengan beberapa poin kerja sama, Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dilaksanakan di aula kantor Kejari Kabupaten setempat, Senin (4/5/2026)

Mou yang secara langsung di tandatangani oleh Kepala Kejari Abdya Kardono dan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Perumdam Tirta Abdya SM Riza Ariffiandi memuat beberapa poin penting kerja sama.

MoU ini sendri bertujuan sebagai penguat payung hukum bagi Perumdam, yang sekaligus diharapkan bisa mencegah pelanggaran, menyelesaikan sengketa pelanggan, serta melindungi aset daerah.

Penandatanganan MoU tersebut turut disaksikan Dewan Pengawas Perumdam Tirta Abdya, Hamdi, serta jajaran pejabat Kejari Abdya, termasuk Kasi Datun, Kasi Intelijen, dan Kasi Pidsus, bersama karyawan Perumdam Tirta Abdya.

Adapun beberapa poin kerja sama tersebut adalah :
1. Memberikan pendampingan hukum jika terjadi sengketa hukum dengan pelanggan

2. Mendapatkan bimbingan dan legalitas yang kuat dalam menjalankan operasional agar perusahaan berada dalam koridor hukum yang berlaku

3. Membantu penanganan masalah perdata dan tata usaha jika diperlukan dan mungkin dihadapi perusahaan dimasa depan

4. Membantu penyelesaian permasalahan hukum yang berkaitan dengan operasional perusahaan

5. Mitra konsultasi hukum untuk optimalisasi layanan publik

6. Sinergi antar lembaga untuk meningkatkan kinerja perusahaan

Plt Direktur Perumdam Tirta Abdya SM Riza Atiffiandi mengatakan bahwa kerja sama ini penting karena operasional perusahaan  secara langsung sering bersinggungan dengan persoalan hukum, termasuk piutang dan sambungan ilegal.

" Alhamdulillah kita sudah buat MOU dengan pihak Kejari abdya, semoga kedepannya bisa berjalan lancar dan sesuai dengan kebijakan koridor hukum, kita tau bahwa Perumdam Tirta ini membutuhkan payung hukum dan pendampingan agar operasional berjalan sesuai regulasi" ujarnya 

Sementara itu Kajari Abdya Kardono menyatakan siap memberikan pendampingan kepada Perumdam Tirta Abdya ini sesuai dengan MOU yang sudah di sepakati.

" Ya kita Sudah sepakat kerja sama dalam MOU tersebut dengan poin poin yang sudah ada , tentunya kita berharap hal ini terus berlanjut secara jangka panjang, jadi tidak hanya sebatas seremonial saja, Kesepakatan ini juga kita diarahkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola perusahaan daerah " pungkasnya 

Dirinya juga mendorong kolaborasi aktif dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Seperti yang kita ketahui saat ini Perumdam Tirta Abdya sudah berstatus mandiri tanpa ada lagi penyertaan modal dari pemerintah daerah, capain demi capaian prestasi terus ditorehkan hingga bisa menyelesaikan semua persoalan keuangan termasuk semua hutang lama telah tuntas di selesaikan.

Jumlah pelanggan yang terus meningkat dan penghasilan yang terus naik hingga Rp 180 juta perbulan nya, membuat perumdam Tirta Abdya semakin hebat kedepannya, dengan adanya Mou dukungan payung hukum yang mantap diharapkan kedepan tidak akan muncul persoalan persoalan meskipun masih banyak pembenahan yang masih perlu baik secara internal maupun eksternal dilakukan.


Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update