Inge Diana Rismawanti
GEMARNEWS.COM, JAKARTA –
Pemerintah terus melakukan penyempurnaan kebijakan perpajakan guna meningkatkan
kualitas layanan sekaligus memperkuat kepastian hukum. Upaya tersebut
diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026
(PMK-28/2026) tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran
Pajak yang mulai berlaku pada 1 Mei 2026.
Kebijakan
ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk meningkatkan akurasi dan kepastian
hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, sekaligus menyempurnakan
ketentuan sebelumnya agar lebih adaptif terhadap perkembangan administrasi
perpajakan. Penyempurnaan dilakukan melalui penegasan cakupan Wajib Pajak yang
berhak memperoleh pengembalian pendahuluan, penguatan basis data perpajakan, serta
penyesuaian mekanisme agar pemberian fasilitas lebih tepat sasaran dan
akuntabel.
Direktur
Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti,
menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga
keseimbangan antara pemberian kemudahan layanan dan penguatan pengawasan.
“Penyempurnaan
kebijakan ini bertujuan agar fasilitas pengembalian pendahuluan dapat diberikan
secara lebih tepat sasaran, sekaligus menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak
dan kewajiban perpajakan,” ujarnya.
PMK-28/2026
menegaskan bahwa pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak diberikan
melalui mekanisme penelitian, bukan pemeriksaan, terhadap permohonan Wajib
Pajak.
Pendekatan
ini memungkinkan percepatan layanan dengan tetap menjaga validitas data dan
kualitas pengawasan. Pokok pengaturan dalam PMK ini mencakup skema pengembalian
pendahuluan bagi tiga kelompok Wajib Pajak, yaitu:
1. Wajib
Pajak dengan Kriteria Tertentu (Pasal 17C UU KUP), yaitu Wajib Pajak patuh yang
memenuhi indikator kepatuhan formal, tidak memiliki tunggakan pajak, serta
tidak pernah dipidana di bidang perpajakan;
2. Wajib
Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu (Pasal 17D UU KUP), yaitu Wajib Pajak
dengan batasan tertentu atas peredaran usaha dan jumlah lebih bayar; dan
3. Pengusaha
Kena Pajak Berisiko Rendah (Pasal 9 ayat (4c) UU PPN), termasuk pelaku usaha
yang melakukan kegiatan tertentu seperti ekspor atau penyerahan kepada pemungut
PPN, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Selain
itu, PMK ini juga memperjelas tata cara pengajuan, penelitian, serta jangka
waktu penyelesaian permohonan, guna memberikan kepastian bagi Wajib Pajak dalam
memperoleh haknya secara tepat waktu.
“Regulasi
ini menunjukkan komitmen DJP dalam mendorong keadilan dan kemudahan layanan
perpajakan melalui penentuan kriteria yang lebih terukur serta proses yang
semakin akuntabel,” tambah Inge.
Melalui
pengaturan yang lebih komprehensif ini, PMK-28/2026 diharapkan mampu memperkuat
kepercayaan Wajib Pajak, meningkatkan kepatuhan sukarela, serta mendukung
terciptanya sistem perpajakan yang adil dan kredibel.
Salinan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak dapat diunduh melalui laman resmi
Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id
(*)
