Hal tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi antara KIP dan Panwaslih Lhokseumawe terkait pemutakhiran data partai politik berkelanjutan yang berlangsung di Kantor Panwaslih Lhokseumawe, Rabu (17/6/2026).
Ketua KIP Kota Lhokseumawe, Abdul Hakim, mengatakan pemutakhiran data Sipol menjadi langkah penting dalam mempersiapkan tahapan Pemilu 2029.
Data yang harus diperbarui mencakup kepengurusan partai, keterwakilan perempuan dalam struktur organisasi, hingga domisili partai politik.
Menurutnya, kewajiban tersebut mengacu pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.
“Untuk semester pertama tahun ini, batas penyelesaian pemutakhiran data diharapkan selesai pada 25 Juni. Namun kami mengimbau partai politik agar tidak menunggu hingga batas akhir,” ujar Abdul Hakim.
Sementara itu, Anggota KIP Lhokseumawe sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Teuku Marbawi, mengungkapkan masih terdapat sejumlah kendala dalam proses pembaruan data Sipol. Salah satunya adalah belum seluruh partai memberikan akses pengelolaan data kepada pengurus di tingkat kabupaten/kota.
“Kondisinya ada pengurus yang sudah tidak menjabat atau mengundurkan diri, tetapi masih tercatat dalam Sipol,” jelasnya.
Di sisi lain, Panwaslih Lhokseumawe juga menemukan sejumlah persoalan terkait akurasi data partai politik. Ketua Panwaslih Lhokseumawe, Dedy Syahputra, mengatakan pihaknya masih menerima pertanyaan dari masyarakat terkait pencatutan nama sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan mereka.
Kasus semacam itu, kata Dedy, kerap diketahui ketika masyarakat mengurus berbagai kebutuhan administrasi pekerjaan dan mendapati nama mereka tercatat sebagai anggota partai politik.
Anggota Panwaslih Lhokseumawe, Yuli Asbar, menambahkan berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan pihaknya, seluruh data 24 partai politik yang terdaftar masih sama seperti kondisi pada akhir tahun 2025.
“Dari 24 partai politik yang terdaftar, datanya masih sama seperti akhir 2025. Artinya belum ada yang melakukan pemutakhiran data di Sipol,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Panwaslih Lhokseumawe, Ayi Jufridar, menegaskan pengawasan terhadap Sipol dilakukan untuk memastikan seluruh data partai politik yang tersimpan dalam sistem benar-benar akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Menurutnya, Panwaslih akan mencermati kesesuaian antara data yang tercantum dalam Sipol dengan dokumen resmi kepengurusan partai, mulai dari Surat Keputusan (SK), masa berlaku kepengurusan, hingga kemungkinan adanya pengurus ganda.
“Pengawasan kami memastikan data digital yang tercantum di Sipol sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Fokusnya pada kemutakhiran, validitas, dan legalitas data,” katanya.
KIP dan Panwaslih Lhokseumawe berharap seluruh partai politik segera melakukan pembaruan data sebelum tenggat waktu yang ditentukan, sehingga proses persiapan menuju Pemilu 2029 dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pungkasnya.