Notification

×

Petugas SPBU Idi Rayeuk Bantah Tuduhan Pungli Rp20 Ribu Sebut Ini Fitnah Terhadap Saya

Kamis, 18 Juni 2026 | 11.20 WIB Last Updated 2026-06-18T04:20:41Z

Aceh Timur –Petugas SPBU Idi membantah terkait dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp20 ribu,petugas perempuan berinisial MR bersama pihak manajemen SPBU memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan tersebut.


MR, didampingi Supervisor Haiyum, menjelaskan bahwa peristiwa yang terjadi pada Rabu (17/6/2026) bermula saat oknum seorang sopir truk fuso hendak mengisi bahan bakar jenis solar. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, barcode yang digunakan tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan sehingga petugas tidak dapat melayani pengisian sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.


Menurut MR, tuduhan bahwa dirinya meminta uang sebesar Rp20 ribu tidak benar dan tidak didukung bukti yang menunjukkan adanya penerimaan uang.


"Saya hanya menjalankan aturan yang telah ditetapkan. Jika benar saya menerima uang Rp20 ribu tersebut, tentu ada buktinya. Tuduhan itu telah merugikan dan mencemarkan nama baik saya dan akan melaporkan ke pihak berwajib atas unggahan di akun tik tok “Pak Kumis" ujar MR kepada media ini saat di wawancarai diruang supervisor pada Kamis (18/6/2026).


Supervisor SPBU, Haiyum, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan petugas apabila terbukti. Namun, ia juga berharap setiap informasi yang dipublikasikan terlebih dahulu dilakukan konfirmasi dan verifikasi agar pemberitaan tetap berimbang sesuai kaidah jurnalistik.


"Kami telah mengingatkan seluruh petugas agar bekerja sesuai aturan. Jika ada yang terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan kami tindak tegas. Namun, dalam kasus ini, kami berharap semua pihak mengedepankan klarifikasi dan pemeriksaan fakta,"ujar Haiyum.


Pihak SPBU berharap kejadian serupa tidak terulang dan mengimbau para pengguna kendaraan agar memastikan kesesuaian antara barcode dan data kendaraan sebelum melakukan pengisian bahan bakar.


"Kita juga berharap kepada oknum media agar mengendapkan berita yang berimbang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. 


Sebelumnya di salah satu portal media online menayangkan berita "Diduga Pungli, Petugas Wanita SPBU Idi Rayeuk Minta Rp20 Ribu Tanpa Barcode".


Dugaan pungutan liar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Idi Rayeuk, Aceh Timur, viral di media sosial TikTok. Video yang diunggah warga setempat menampilkan pengakuan adanya pungutan Rp20.000 kepada pengendara yang tidak memiliki barcode kendaraan.


Dalam unggahan berbahasa Aceh bernada tegas: “Sinoeng nyoe menye ateuh gop, galak that jih menye ateuh jih tapih HP gop” (Artinya: “Ini orangnya memang suka memeras, sangat berani meminta-minta sambil memegang ponselnya”), warga mengungkap kejanggalan prosedur.


Diceritakan, petugas wanita meminta uang Rp20 ribu jika kendaraan tidak memiliki barcode. Unggahan dari akun bernama “Pak Kumis” pada menit 00:10 juga menyebutkan bahwa kode yang dipakai tidak sama dengan barcode resmi, dan kejadian ini terjadi di wilayah Idi Rayeuk, meski waktu pastinya belum diketahui secara pasti.

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update