Notification

×

PJS Lampaui Ambang Syarat Dewan Pers, Miliki 678 Anggota dan 256 Wartawan Bersertifikat UKW

Kamis, 18 Juni 2026 | 07.26 WIB Last Updated 2026-06-18T00:27:03Z
GEMARNEWS.COM, JAKARTA – Pro Jurnalismedia Siber (PJS) semakin mantap melangkah menuju gerbang Dewan Pers setelah berhasil memenuhi persyaratan Standar Organisasi Wartawan (SOW) Dewan Pers Tahun 2025. Capaian tersebut menjadi modal penting bagi PJS untuk mendaftarkan diri sebagai calon konstituen Dewan Pers.Kamis, 18 Juni 2026.

Berdasarkan data administrasi organisasi yang dirilis menjelang pelaksanaan Munas III PJS di Jakarta pada 22–25 Juli 2026, PJS telah melampaui seluruh ambang batas utama yang dipersyaratkan Dewan Pers.

Dalam ketentuan SOW Dewan Pers Tahun 2025, terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi organisasi wartawan, yakni memiliki kepengurusan di minimal 50 persen provinsi di Indonesia, memiliki sedikitnya 500 anggota secara nasional, dan memiliki anggota bersertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) minimal 25 persen dari jumlah anggota yang diajukan.

Data PJS menunjukkan bahwa organisasi ini telah memiliki anggota terdata pada 21 Dewan Pimpinan Daerah (DPD), yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara.
Secara regulasi, jumlah tersebut telah melampaui ketentuan minimal 50 persen provinsi di Indonesia, yakni mencapai 19 provinsi.

Sementara itu, dari sisi keanggotaan, hingga 17 Juli 2026, PJS tercatat memiliki 678 anggota yang telah terdaftar melalui sistem pendataan organisasi. Jumlah ini jauh melampaui syarat minimal Dewan Pers yang menetapkan batas 500 anggota secara nasional.

Tidak hanya dari sisi kuantitas anggota, PJS juga menunjukkan kemajuan dalam aspek profesionalisme wartawan. Dari total 678 anggota, tercatat sebanyak 256 anggota telah memiliki sertifikat UKW, yang terdiri dari:
UKW Muda : 219 orang
UKW Madya : 20 orang
UKW Utama : 17 orang
Dengan total 256 wartawan kompeten, PJS berhasil memenuhi bahkan melampaui ketentuan minimal 25 persen 
 bersertifikat UKW sebagaimana dipersyaratkan dalam SOW Dewan Pers.

Dalam materi publikasi organisasi disebutkan bahwa pencapaian tersebut menjadi bukti keseriusan PJS dalam membangun organisasi pers yang profesional, kompeten, dan berintegritas. Dengan terpenuhinya seluruh syarat administratif, PJS optimistis dapat melanjutkan proses menuju pengakuan sebagai konstituen Dewan Pers,tuturnya.

Momentum tersebut juga akan menjadi salah satu agenda penting dalam Musyawarah Nasional (Munas) III PJS yang akan berlangsung di Jakarta pada 22–25 Juli 2026. Munas mengusung semangat persatuan dengan slogan “Satu Suara, Satu Tujuan, Satu Perjuangan, Satu Kebanggaan.”

PJS juga mengajak seluruh anggota untuk terus menjaga solidaritas, meningkatkan disiplin organisasi, serta aktif mengikuti proses pendataan dan penguatan kompetensi wartawan demi mewujudkan cita-cita bersama menjadi bagian dari organisasi pers yang diakui secara nasional. tuturnya. 

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update