Dok. foto Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan proses pembelajaran sekaligus memberikan kepastian bagi pemerintah daerah agar tetap dapat mempekerjakan guru non-ASN yang selama ini berperan penting di berbagai daerah.
Sejumlah anggota Komisi X DPR RI menilai surat edaran tersebut menjadi solusi transisi yang dibutuhkan di tengah proses penataan tenaga non-ASN yang masih berlangsung.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyampaikan bahwa pihaknya memahami dan mendukung diterbitkannya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
"Bahkan dua jempol, Pak Menteri. Niatan yang ingin disampaikan oleh Pak Menteri bersama jajaran adalah untuk menyelamatkan guru-guru ini," ujar Lalu Hadrian.
Ia menambahkan sosialisasi terhadap surat edaran tersebut harus dilakukan secara lebih masif agar dapat dipahami secara utuh oleh seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, negara harus hadir untuk memberikan kepastian dan solusi yang adil bagi keberlanjutan penugasan guru non-ASN.
"Kita sekarang bekerja sama dengan seluruh stakeholder untuk menetapkan solusi terbaik terkait status agar ini tidak lagi menjadi perdebatan," katanya.
Dukungan serupa juga datang dari Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Gerindra, La Tinro La Tunrung. Menurutnya, kebijakan tersebut sangat penting untuk menghindari kekosongan tenaga pendidik di sekolah.
"Apa yang dilakukan dengan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 itu menurut saya sangat bagus. Tidak boleh ada kekosongan, bagaimana pejuang-pejuang kita, guru-guru kita, yang sudah berusaha puluhan tahun harus berhenti," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad, menyebut kebijakan tersebut sebagai solusi darurat yang diperlukan demi menjaga keberlangsungan layanan pendidikan.
"Bagi kami ini adalah solusi darurat. Kebijakan ini merupakan bentuk diskresi menteri untuk menjaga keberlanjutan layanan publik," katanya.
Namun demikian, ia mengingatkan perlunya solusi jangka menengah dan jangka panjang agar persoalan tenaga guru tidak terus berulang pada masa mendatang.
Di sisi lain, Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih, juga meminta para guru tidak panik menghadapi masa transisi penataan tenaga non-ASN.
"Andaikan SE ini jadi jembatan, menurut saya ini prestasi, jadi Kemendikdasmen bagaimana koordinasi dengan lintas kementerian dan lembaga," ucapnya.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyampaikan pemerintah terus melakukan pembahasan lintas kementerian dan lembaga terkait penataan guru di masa mendatang.
"Jadi kami sudah melakukan upaya-upaya untuk persoalan guru ini," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, menegaskan bahwa surat edaran tersebut diterbitkan untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan, memberikan kepastian penugasan bagi guru, sekaligus menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam penggajian guru non-ASN.
Ia mengungkapkan sebelum surat edaran diterbitkan, terdapat sejumlah pemerintah daerah yang menghentikan penugasan guru non-ASN karena belum memiliki dasar kebijakan yang jelas. Namun setelah kebijakan diterbitkan, sejumlah guru kembali dipanggil untuk mengajar.
"Paling tidak ini menjadi landasan masa transisi untuk tetap mempekerjakan guru non-ASN karena memang sejatinya keberadaan mereka masih dibutuhkan," tutur Nunuk.
Melalui koordinasi lintas kementerian, dukungan DPR RI, serta sinergi bersama pemerintah daerah, Kemendikdasmen terus berupaya memastikan layanan pendidikan tetap berjalan optimal dan kebutuhan guru di berbagai satuan pendidikan dapat terpenuhi.