Wakil Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh (JARA Aceh) Bidang Pelayanan Publik, Nuzulul Azmi, S.Pd, menilai kondisi tersebut sebagai ironi yang perlu menjadi perhatian serius pemerintah.
"Aceh kaya akan sumber daya tambang, tetapi mengapa yang paling sering dipanen rakyat justru banjir dan longsor? Ini bukan sekadar pertanyaan, tetapi kegelisahan masyarakat yang setiap tahun harus menghadapi bencana di tengah melimpahnya kekayaan alam daerahnya," ujar Nuzulul Azmi di Banda Aceh, Sabtu,(11/7/2026).
Menurutnya, pemerintah tidak boleh lagi memandang banjir dan longsor semata-mata sebagai dampak curah hujan tinggi. Fenomena yang terus berulang menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola lingkungan, tata ruang, pengawasan perizinan, serta pengelolaan sumber daya alam.
Ia mengutip berbagai data dari BPBA, BNPB, BMKG, InaRISK BNPB, dan BPS yang menunjukkan bahwa banjir dan longsor masih menjadi ancaman utama di Aceh dalam beberapa tahun terakhir.
Pada 2022 hingga 2025, banjir menjadi bencana hidrometeorologi yang paling dominan di berbagai kabupaten/kota, disusul tanah longsor di kawasan pegunungan. Bahkan sepanjang 2025, BPBA mencatat ratusan kejadian bencana dengan kerugian mencapai ratusan miliar rupiah, sementara proses rehabilitasi masih berlanjut hingga 2026.
Bagi JARA Aceh, kondisi tersebut menjadi indikator bahwa upaya pencegahan bencana perlu diperkuat melalui tata kelola lingkungan yang lebih baik.
"Kalau setiap tahun banjir datang, setiap tahun longsor terjadi, dan setiap tahun pemerintah mengeluarkan anggaran rehabilitasi yang besar, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya faktor hujan, tetapi juga efektivitas kebijakan pencegahan bencana dan pengelolaan lingkungan," kata Nuzulul.
Ia menambahkan, berbagai kajian ilmiah menunjukkan bahwa banjir dan longsor dipengaruhi oleh banyak faktor, seperti curah hujan tinggi, kondisi geografis, kerusakan daerah aliran sungai (DAS), perubahan tutupan lahan, serta aktivitas manusia yang dapat meningkatkan tingkat kerentanan apabila tidak dikelola sesuai kaidah lingkungan.
Karena itu, JARA Aceh menilai perlindungan lingkungan harus menjadi bagian utama dalam setiap kebijakan pembangunan dan investasi.
"Kami tidak mengatakan bahwa setiap banjir atau longsor pasti disebabkan oleh pertambangan. Namun pemerintah juga tidak boleh menutup mata terhadap fakta bahwa kerusakan hutan, terganggunya daerah aliran sungai, dan aktivitas pertambangan yang tidak memperhatikan kaidah lingkungan dapat meningkatkan kerentanan wilayah terhadap bencana," tegasnya.
Nuzulul juga mengingatkan bahwa Indonesia telah memiliki berbagai regulasi yang mengatur pengelolaan pertambangan dan perlindungan lingkungan, di antaranya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 11 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Menurutnya, tantangan utama saat ini bukan lagi pada ketersediaan regulasi, melainkan pada konsistensi pengawasan dan penegakan aturan.
"Aturan sudah cukup jelas. Yang dipertanyakan masyarakat adalah sejauh mana pengawasan dilakukan secara konsisten sehingga kegiatan usaha benar-benar memenuhi kewajiban perlindungan lingkungan," ujarnya.
JARA Aceh berpandangan bahwa keberhasilan pembangunan seharusnya tidak hanya diukur dari besarnya investasi atau banyaknya izin usaha yang diterbitkan, tetapi juga dari keberhasilan menjaga hutan, memulihkan daerah aliran sungai, serta menurunkan risiko bencana.
"Aceh tidak boleh hanya dikenal sebagai daerah kaya tambang, tetapi juga harus menjadi daerah yang mampu menjaga lingkungan dan melindungi masyarakat dari risiko bencana. Kekayaan alam seharusnya menjadi berkah bagi rakyat, bukan menghadirkan kerentanan yang terus berulang setiap musim hujan," pungkas Nuzulul Azmi.