GEMARNEWS.COM | JAKARTA, 12 Juli 2026 – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mengedepankan pendekatan Gakkum Humanis dalam upaya mewujudkan keselamatan berlalu lintas di Indonesia.
Menjelang pemberlakuan penertiban kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) yang akan dimulai pada 1 Januari 2027, Korlantas Polri mengintensifkan edukasi, sosialisasi, serta pembinaan kepada para pengemudi, pemilik armada, dan pelaku usaha angkutan di seluruh Indonesia.
Pendekatan humanis tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri untuk membangun kesadaran kolektif, bukan semata-mata mengedepankan penegakan hukum.
Melalui sosialisasi yang masif, Korlantas Polri mengajak seluruh pemangku kepentingan agar segera melakukan normalisasi kendaraan yang mengalami over dimensi, mematuhi batas muatan sesuai ketentuan, serta memastikan setiap kendaraan laik jalan demi keselamatan bersama.
Korlantas Polri menegaskan bahwa keselamatan pengguna jalan merupakan prioritas utama. Kendaraan ODOL terbukti memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan lalu lintas karena dapat menyebabkan kecelakaan fatal, mengurangi kemampuan pengereman, menurunkan stabilitas kendaraan, hingga meningkatkan potensi terguling maupun kehilangan kendali saat melintas di jalan raya.
Selain membahayakan pengemudi dan pengguna jalan lainnya, kendaraan ODOL juga menjadi salah satu penyebab utama kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan.
Beban muatan yang melebihi kapasitas mempercepat kerusakan konstruksi jalan sehingga berdampak pada meningkatnya biaya perawatan yang pada akhirnya menjadi beban negara dan masyarakat.
Oleh karena itu, sebelum kebijakan penertiban diberlakukan secara penuh pada 1 Januari 2027, Korlantas Polri memberikan kesempatan kepada seluruh pelaku usaha angkutan untuk melakukan penyesuaian armada sesuai standar teknis yang telah ditetapkan.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan sistem transportasi yang lebih aman, tertib, efisien, dan berkelanjutan.
Melalui semangat Gakkum Humanis, Korlantas Polri mengajak seluruh elemen masyarakat, perusahaan angkutan, asosiasi logistik, hingga para pengemudi untuk menjadikan keselamatan sebagai budaya dalam setiap aktivitas transportasi.
Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya bentuk ketaatan terhadap hukum, tetapi juga wujud kepedulian dalam melindungi nyawa sesama pengguna jalan.
Dengan sinergi seluruh pihak, Indonesia diharapkan mampu mewujudkan lalu lintas yang lebih aman, infrastruktur yang lebih terjaga, serta ekosistem transportasi yang profesional dan berkeselamatan.
Penertiban kendaraan ODOL bukan sekadar penegakan aturan, melainkan langkah strategis untuk menyelamatkan nyawa, menjaga aset negara, dan membangun budaya tertib berlalu lintas demi masa depan transportasi nasional yang lebih baik.
(Humas)