Notification

×

JARA Tagih Aksi Nyata Forkopimda Aceh , Desak Alat Berat Tambang Emas Ilegal Segera Ditertibkan

Jumat, 31 Juli 2026 | 16.47 WIB Last Updated 2026-08-01T02:52:10Z
GEMARNEWS,COM, BANDA ACEH – Dewan Pimpinan Pusat LSM Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh (JARA) mendesak Pemerintah Aceh, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta aparat penegak hukum agar segera mengambil langkah nyata dalam menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), khususnya penggunaan alat berat yang dinilai telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil DPP LSM JARA Bidang Pelayanan Publik, Nuzulul Azmi, S.Pd., di Banda Aceh, Jumat (31/7/2026).

Menurut Nuzulul, langkah penertiban harus dilakukan secara konsisten sebagai tindak lanjut atas maklumat bersama Forkopimda Aceh yang memerintahkan penghentian aktivitas tambang emas ilegal serta pengeluaran seluruh alat berat dari kawasan pertambangan ilegal paling lambat pertengahan Agustus 2026.

Maklumat tersebut ditandatangani unsur Forkopimda Aceh, termasuk Gubernur Aceh, Kapolda Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Ketua DPRA, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, serta sejumlah pimpinan lembaga lainnya.

Nuzulul menegaskan bahwa masyarakat menaruh harapan besar agar maklumat tersebut tidak berhenti sebatas dokumen atau pernyataan resmi, tetapi diwujudkan melalui tindakan nyata di lapangan.

«"Masyarakat Aceh menunggu tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. Apabila batas waktu yang telah ditetapkan berakhir, maka seluruh alat berat yang masih beroperasi di kawasan tambang emas ilegal harus ditertibkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik pertambangan ilegal yang merusak hutan, sungai, dan mengancam keselamatan masyarakat," tegas Nuzulul.»

Soroti Dampak Lingkungan dan Kerugian Negara

LSM JARA menilai aktivitas PETI telah menimbulkan berbagai dampak yang perlu menjadi perhatian serius pemerintah, antara lain kerusakan kawasan hutan, kerusakan daerah aliran sungai, potensi pencemaran lingkungan akibat penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida, hilangnya potensi penerimaan negara dan daerah, meningkatnya risiko konflik sosial serta kecelakaan kerja, hingga ancaman terhadap keberlanjutan sumber daya alam Aceh.

Menurut organisasi tersebut, apabila tidak ditangani secara tegas, dampak pertambangan ilegal akan semakin luas dan membebani generasi mendatang.

Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

LSM JARA juga mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin diatur dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08/INSTR/2025 mengenai penataan dan penertiban sektor sumber daya alam.

Sebagai organisasi masyarakat sipil, LSM JARA menyatakan siap menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penertiban sesuai koridor hukum.

«"Yang kami maksud dengan siap mengawal penertiban adalah memastikan penegakan hukum berlangsung secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih. Penertiban merupakan kewenangan aparat penegak hukum, sedangkan LSM JARA akan menjalankan fungsi pengawasan dan kontrol sosial," ujar Nuzulul.»

Selain itu, LSM JARA menyatakan siap menerima pengaduan masyarakat, memantau pelaksanaan penegakan hukum, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam proses penertiban tambang ilegal.

Lima Tuntutan LSM JARA

Dalam pernyataannya, LSM JARA mendesak Pemerintah Aceh dan aparat terkait untuk:

1. Menertibkan seluruh alat berat yang masih beroperasi di lokasi tambang emas ilegal sesuai maklumat Forkopimda Aceh.
2. Menindak seluruh pelaku PETI tanpa diskriminasi dan sesuai ketentuan hukum.
3. Mengusut pihak yang diduga menjadi aktor intelektual, pemodal maupun pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal apabila ditemukan bukti yang cukup.
4. Melaksanakan pemulihan lingkungan pada kawasan yang telah mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan ilegal.
5. Menyampaikan informasi kepada publik mengenai hasil operasi penertiban dan penegakan hukum sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

LSM JARA menegaskan bahwa kekayaan alam Aceh harus dikelola berdasarkan prinsip keadilan, keberlanjutan, dan kepatuhan terhadap hukum.

Menurut organisasi tersebut, penegakan hukum yang konsisten menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan sumber daya alam Aceh dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.

Di sisi lain, proses penertiban diharapkan tetap dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas sehingga mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan pertambangan ilegal di Aceh., tuturnya. 

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update