GEMARNEWS.COM,JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemungutan, pemeriksaan, penilaian kepatuhan, maupun penagihan pajak kepada masyarakat. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait sinergi antara Polri dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, mengatakan bahwa keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam koordinasi dengan DJP semata-mata berada dalam koridor tugas kepolisian, yakni membangun kemitraan, komunikasi, serta jejaring informasi dengan masyarakat.
"Kami tegaskan bahwa Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat. Kewenangan di bidang perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, sinergi antara Polri dan DJP merupakan bentuk koordinasi antarlembaga yang dilaksanakan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Dalam konteks tersebut, Bhabinkamtibmas hanya berperan melalui fungsi pembinaan masyarakat, penyampaian informasi, serta pembangunan jejaring komunikasi di tingkat desa dan kelurahan.
Ia menegaskan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas tidak boleh dimaknai sebagai perpanjangan tangan petugas pajak ataupun sebagai aparat yang melakukan tindakan terhadap wajib pajak.
"Bhabinkamtibmas memiliki fungsi membangun kemitraan dengan masyarakat, menghimpun informasi, dan menyampaikan berbagai informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, sinergi dengan instansi lain harus tetap berada dalam koridor tugas dan kewenangan Polri," ujarnya.
Irjen Johnny juga menekankan bahwa pendekatan yang dilakukan Bhabinkamtibmas bersifat preventif dan persuasif, bukan represif.
"Kami ingin masyarakat memahami bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam konteks sinergi ini bersifat preventif dan persuasif. Tidak ada kewenangan bagi Bhabinkamtibmas untuk memeriksa, menilai, menagih, atau meminta pembayaran pajak. Jangan sampai sinergi ini menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat," jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, koordinasi antara DJP dengan unsur kewilayahan, termasuk Bhabinkamtibmas, dilakukan dalam rangka membangun jejaring informasi dan, dalam kondisi tertentu, memberikan dukungan di lapangan guna menjaga kelancaran pelaksanaan tugas petugas pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Polri berharap masyarakat tidak salah memahami bentuk kerja sama tersebut. Seluruh kewenangan teknis di bidang perpajakan tetap menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak, sedangkan Polri tetap menjalankan fungsi utamanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Prinsipnya, setiap institusi memiliki tugas dan kewenangan masing-masing. Polri akan terus mendukung sinergi dan koordinasi dengan kementerian maupun lembaga dalam rangka kepentingan masyarakat dan negara, tetapi pelaksanaannya harus tetap sesuai ketentuan hukum dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan," tutur Irjen Johnny.
Menutup keterangannya, Kadiv Humas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan mengenai peran Bhabinkamtibmas.
"Kami berharap masyarakat tidak perlu khawatir. Bhabinkamtibmas hadir di tengah masyarakat untuk menjalankan fungsi pembinaan, menjaga keamanan dan ketertiban, serta membangun komunikasi dan kemitraan. Untuk urusan teknis perpajakan, seluruh kewenangan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.