Notification

×

Anggota Komisi XIII DPR RI Muslim Ayub Kecam Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan terhadap Lapas Lambaro

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17.42 WIB Last Updated 2026-08-29T15:14:55Z

Doc. Gemarnews.com 

GEMARNEWS.COM — Anggota Komisi XIII DPR RI, Muslim Ayub, menilai sejumlah isu yang berkembang mengenai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lambaro, Aceh Besar. Ia menilai informasi yang beredar terkait dugaan pungutan liar, kekerasan terhadap warga binaan, hingga tudingan buruknya kinerja petugas lapas perlu diluruskan berdasarkan fakta dan hasil verifikasi di lapangan.

Menurut Muslim, kondisi pelayanan Lapas Lambaro saat ini justru jauh lebih baik dibandingkan sebelumnya. Penilaian tersebut, kata dia, bukan hanya berdasarkan informasi dari pihak Lapas, tetapi juga berdasarkan pengamatannya secara langsung.

Lapas Lambaro, kata Muslim, berada tidak jauh dari kediamannya di Banda Aceh sehingga dirinya cukup sering berkunjung dan mengetahui perkembangan kondisi di lapangan.

“Saya hanya meluruskan fakta. Saya melihat sendiri kondisi Lapas Lambaro. Pelayanannya saat ini jauh lebih baik dibandingkan sebelumnya. Kalau memang ada petugas yang salah, tentu harus diperiksa. Tetapi jangan sampai tuduhan yang belum terbukti kemudian membentuk opini bahwa Kalapas tidak bekerja dengan benar, ini merupakan tindakan yang sangat keji ujar Muslim.

Ia juga membenarkan adanya mekanisme pengobatan di luar Lapas terhadap Ayahmerin atau Izil Azhar . Menurut Muslim, warga binaan tersebut secara berkala, sekitar dua bulan sekali, mendapatkan izin untuk menjalani pengobatan Jantung di luar Lapas dan keberangkatannya dilakukan dengan pengawalan petugas.

Karena itu, Muslim meminta informasi mengenai warga binaan maupun pelayanan kesehatan tidak dipelintir oleh oknum wartawan seolah-olah seluruh aktivitas tersebut dilakukan tanpa prosedur.

Muslim juga menyoroti tuduhan oknum wartawan terhadap dua petugas, Ilham dan Dian, yang sebelumnya disebut bertugas sebagai staf KPLP. Keduanya dikaitkan dengan dugaan pungutan liar dan kekerasan terhadap warga binaan serta dugaan pengumpulan uang sejak November 2024, termasuk klaim bahwa uang dikumpulkan setiap tanggal 10 dan ditransfer ke rekening tertentu, menurut Muslim hal ini harus dibuktikan melalui penelusuran transaksi sehingga tidak memunculkan fitnah. 

Menurut Muslim, setiap tuduhan harus dapat diuji secara objektif, termasuk tuduhan terhadap Said Afrizal selaku KPLP yang disebut sengaja membiarkan tindakan bawahannya. tuduhan yg dibuat melalui vidio tiktok oleh oknum wartawan sudah menjadi konsumsi publik serta melanggar UU IT, hal ini dilakukan tanpa adanya bukti dan fakta di lapangan.

Setelah Muslim melakukan investigasi terhadap informasi yang berkembang, ia menemukan bukti yang mengarah pada dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan terhadap pihak Lapas. Muslim menyebut bukti tersebut berupa komunikasi melalui media elektronik, termasuk percakapan yang diduga berisi permintaan sejumlah uang kepada pihak Lapas.

Ia juga mengaku memiliki bukti percakapan dengan petugas Lapas serta bukti adanya pengiriman nomor rekening kepada Petugas Lapas yang diduga berkaitan dengan permintaan uang tersebut.

“Saya sudah melakukan verifikasi dan investigasi. Saya menemukan bukti-bukti dugaan pemerasan terhadap petugas Lapas menjadi fakta yang perlu diusut, setelah oknum tersebut disebut meminta uang Rp30 juta dan 4 unit laptop.

Oknum Wartawan yang bersangkutan diketahui merupakan mantan warga binaan Lapas IIA Lambaro yang sebelumnya tersangkut perkara narkotika dan setelah bebas kemudian menjalankan aktivitas sebagai wartawan.

Atas dugaan tersebut,
Muslim Ayub menyarankan pihak Lapas tidak menghadapi persoalan itu melalui saling tuding atau pemberitaan, melainkan segera melaporkannya kepada pihak penyidik agar dugaan pemerasan tersebut dapat diperiksa berdasarkan bukti dan fakta hukum.

Muslim meminta agar Polda Aceh melakukan penyelidikan terhadap seluruh bukti elektronik yang dimilikinya serta dapat diperiksa secara profesional. Ia meminta aparat penegak hukum menguji keaslian percakapan, konteks komunikasi, identitas pihak yang terlibat serta hubungan antara permintaan uang dan pemberitaan mengenai Lapas Lambaro.

Menurutnya, jika benar terdapat tindakan oknum wartawan meminta uang dengan menggunakan tekanan atau ancaman melalui pemberitaan, maka persoalan tersebut bukan lagi sekadar masalah jurnalistik, melainkan dapat menjadi persoalan hukum dan pihak Lapas harus mengambil tindakan hukum tegas dan terukur.

Muslim menegaskan dirinya tidak anti terhadap wartawan dan tidak bermaksud menghalangi fungsi pers sebagai kontrol sosial.

Ia meminta persoalan Lapas Lambaro dilihat secara utuh. Menurutnya, apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan petugas, maka harus ditindak. Sebaliknya, apabila ada pihak yang menggunakan informasi atau pemberitaan untuk melakukan tekanan dan meminta uang, tindakan tersebut juga harus diproses berdasarkan ketentuan perundangan-undangan.

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update