Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, (tengah), didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim AKP Bustani (kiri), dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Rabu, 5 Agustus 2026.
GEMARNEWS.COM | LHOKSEUMAWE – Satreskrim Polres Lhokseumawe mengungkap kasus dugaan penculikan yang diduga dipicu sengketa utang piutang senilai Rp124 juta. Dua pria berinisial Z dan I kini diamankan untuk menjalani proses hukum setelah diduga membawa korban secara paksa dan berupaya membawanya ke luar daerah.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim AKP Bustani, dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Rabu (5/8/2026), menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di kawasan proyek Sekolah Rakyat, Desa Jeulikat, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Menurut hasil penyidikan sementara, perkara bermula dari perselisihan terkait utang piutang yang berkaitan dengan rencana kerja sama usaha. Persoalan yang tidak kunjung menemukan titik temu diduga berujung pada tindakan membawa korban, RR, secara paksa.
Korban diduga dibawa dari lokasi proyek menuju sebuah rumah di Desa Bukit, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara. Tidak berhenti di situ, korban diduga hendak dibawa ke Kota Medan menggunakan sebuah mobil dalam kondisi kedua tangannya diborgol dengan borgol berukuran kecil.
Namun, rencana tersebut berhasil digagalkan berkat respons cepat personel Satreskrim Polres Lhokseumawe. Setelah menerima informasi, polisi melakukan pengejaran hingga menghentikan kendaraan yang ditumpangi korban di depan Polsek Idi Raya, Kabupaten Aceh Timur. Dalam operasi tersebut, seorang terduga pelaku langsung diamankan di dalam mobil, sedangkan seorang lainnya ditangkap setelah dilakukan pengembangan. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk menjalani pemeriksaan intensif.
"Proses penyidikan masih kami lakukan untuk membuat terang perkara. Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKBP Dr. Ahzan.
Dari pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih, satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih, tiga unit telepon seluler, serta satu buah borgol berukuran kecil yang diduga digunakan saat kejadian.
Kapolres menegaskan penyidik masih terus mendalami motif, memeriksa saksi-saksi, korban, serta melengkapi alat bukti untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara dan peran masing-masing terduga pelaku.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 450 tentang penculikan dan Pasal 451 tentang penyanderaan. Penerapan pasal akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
AKBP Dr. Ahzan mengingatkan masyarakat agar setiap persoalan, termasuk sengketa utang piutang maupun kerja sama bisnis, diselesaikan melalui jalur hukum dan tidak menggunakan cara-cara yang melanggar hukum. Polres Lhokseumawe, katanya, akan menindak tegas setiap tindak pidana demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.