Gemarnews.com, Jakarta – Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) melayangkan ultimatum kepada pemerintah dan industri rokok agar segera mengambil langkah konkret menyelamatkan petani tembakau yang dinilai menghadapi krisis harga pada musim panen tahun ini.5/8/2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Bidang Advokasi DPN APTI, Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL, yang menilai kondisi tata niaga tembakau saat ini telah menciptakan ketimpangan antara petani di sektor hulu dan industri rokok di sektor hilir.
Menurut Eko Puguh, petani telah mengeluarkan biaya produksi yang tinggi dan menghadapi berbagai tantangan, mulai dari cuaca ekstrem hingga keterbatasan modal. Namun, harga pembelian tembakau di tingkat petani disebut masih berada di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP), sehingga dinilai merugikan para petani.
Ia menegaskan, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk hadir melindungi petani sebagaimana amanat Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, mekanisme pasar tidak boleh dibiarkan merugikan jutaan petani yang menjadi bagian penting dari rantai produksi nasional.
"DPN APTI meminta pemerintah segera mengambil langkah nyata agar harga tembakau petani tidak terus ditekan. Negara harus hadir untuk memastikan keadilan bagi seluruh pelaku usaha, termasuk petani sebagai produsen di sektor hulu," ujar Eko Puguh.
Dalam pernyataannya, DPN APTI mengusulkan tiga langkah strategis, yakni penyaluran subsidi berbasis Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), pemisahan beban cukai dari harga pembelian tembakau di tingkat petani, serta pembentukan lembaga independen yang bertugas menetapkan harga dasar pembelian tembakau sesuai biaya produksi.
Selain menyampaikan usulan kebijakan, DPN APTI juga mengumumkan langkah hukum yang akan ditempuh apabila tidak ada respons dari pemerintah maupun pelaku industri.
Langkah tersebut meliputi penyampaian somasi terbuka kepada sejumlah perusahaan rokok besar dan kementerian terkait, pelaporan dugaan praktik monopsoni atau oligopsoni ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), hingga rencana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap pemerintah atas dugaan kelalaian dalam melindungi kepentingan petani.
DPN APTI juga mendesak Presiden Republik Indonesia dan Menteri Pertanian segera menerbitkan kebijakan darurat berupa penetapan harga dasar minimum tembakau lokal serta pengendalian impor tembakau selama musim panen berlangsung.
Eko Puguh menegaskan bahwa seluruh langkah yang ditempuh bertujuan memperjuangkan kesejahteraan petani melalui jalur hukum dan konstitusional.
"Kami berharap pemerintah segera mengambil langkah nyata. Petani membutuhkan kepastian harga dan perlindungan agar hasil panennya memberikan penghidupan yang layak," tegasnya.
DPN APTI berharap dialog antara pemerintah, industri, dan petani dapat segera diwujudkan guna menghasilkan kebijakan yang adil, berkelanjutan, serta mampu menjaga keberlangsungan sektor pertembakauan nasional tanpa mengorbankan kesejahteraan petani.