Notification

×

IKA Unigha Desak Ismail Tempuh Restorative Justice dan Minta Hakim Bebaskan Dua Mahasiswa

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20.01 WIB Last Updated 2026-08-01T13:01:34Z


GEMARNEWS.CPM, SIGLI – Ikatan Alumni (IKA) Universitas Jabal Ghafur (Unigha) menyampaikan sikap resmi terkait perkara hukum yang menjerat dua mahasiswa Unigha, Muhammad Pria Al Ghadzi dan Mirzatul Akmal, yang sebelumnya dituntut pidana penjara selama dua bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara yang berawal dari aksi demonstrasi mengenai transparansi penyaluran beasiswa KIP Kuliah.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua IKA Unigha, Syah Reza, S.Pd., bersama Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Advokasi, Muharramsyah, S.H., M.H., di Sigli, Sabtu (1/8/2026).

Dalam pernyataan sikapnya, IKA Unigha menyatakan keprihatinan atas proses hukum yang sedang berlangsung. Menurut organisasi alumni tersebut, dinamika yang terjadi di lingkungan kampus semestinya lebih mengedepankan penyelesaian melalui dialog, pembinaan, dan mekanisme internal perguruan tinggi.

IKA Unigha berpendapat bahwa perkara tersebut tidak seharusnya berkembang ke ranah pidana dan meminta seluruh pihak mengedepankan penyelesaian yang lebih mengutamakan aspek pendidikan.

"Kampus merupakan ruang akademik yang harus mengedepankan pembinaan karakter, dialog, dan penyelesaian secara kekeluargaan. Kami berharap persoalan yang berawal dari penyampaian aspirasi mahasiswa dapat diselesaikan dengan pendekatan yang lebih edukatif," demikian salah satu poin pernyataan sikap IKA Unigha.

Dalam pernyataan resminya, IKA Unigha juga mengajak pihak pelapor, Ismail, untuk mempertimbangkan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) apabila dimungkinkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, organisasi alumni tersebut memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli agar mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif serta menjatuhkan putusan yang menurut mereka dapat melindungi masa depan akademik kedua mahasiswa.

IKA Unigha juga mendesak pihak rektorat dan yayasan agar melakukan evaluasi terhadap pola penyelesaian konflik di lingkungan kampus dengan lebih mengutamakan pendekatan dialogis, edukatif, dan kekeluargaan.

Menurut IKA Unigha, kampus sebagai lembaga pendidikan memiliki tanggung jawab membina mahasiswa serta menjaga iklim akademik yang sehat sehingga setiap perbedaan pendapat dapat diselesaikan melalui musyawarah.

Meski demikian, organisasi alumni tersebut menegaskan tidak membenarkan segala bentuk tindakan kekerasan dalam penyampaian aspirasi. Mereka menilai kebebasan menyampaikan pendapat harus tetap dijalankan sesuai koridor hukum dan etika akademik.

IKA Unigha juga menyatakan akan terus mengawal jalannya proses persidangan, termasuk agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), serta mengajak alumni untuk memberikan dukungan moral demi terwujudnya proses hukum yang adil.

Perkara ini bermula dari aksi demonstrasi mahasiswa terkait transparansi beasiswa KIP Kuliah yang kemudian berkembang menjadi proses hukum. Saat ini perkara masih bergulir di Pengadilan Negeri Sigli dan belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Putusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan, tuturnya. 

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update