GEMARNEWS.COM, BANDA ACEH — Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Aspirasi Rakyat (LSM JARA) menyoroti pergantian Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dari Nasri Djalal kepada Mawardi Nur di tengah momentum strategis pengembangan gas South Andaman, khususnya Lapangan Tangkulo.
Mawardi Nur dilantik Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai Kepala BPMA pada 5 Agustus 2026. Pergantian tersebut berlangsung saat proyek South Andaman memasuki tahapan penting menuju pengembangan dan komersialisasi gas.
Wakil DPP JARA Bidang Pelayanan Publik, Nuzulul Azmi, S.Pd., menegaskan pihaknya tidak menuduh adanya transaksi, kepentingan bisnis, maupun kebijakan tertentu di balik pergantian tersebut.
Namun, menurutnya, momentum pergantian Kepala BPMA perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat Aceh.
“Kami tidak sedang menuduh siapa pun. Namun, masyarakat Aceh memiliki hak untuk mengetahui dasar, proses dan pertimbangan pergantian Kepala BPMA, terlebih pergantian tersebut terjadi ketika proyek gas Andaman memasuki fase yang sangat menentukan bagi masa depan energi dan perekonomian Aceh,” ujar Nuzulul.
JARA menilai perhatian publik terhadap South Andaman kini bukan lagi sebatas potensi eksplorasi. Pada 9 Maret 2026, Menteri ESDM menyetujui Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo, Wilayah Kerja South Andaman. Lapangan tersebut diproyeksikan menghasilkan sekitar 300 MMSCFD gas pada tahap produksi awal.
Selain Tangkulo, South Andaman juga memiliki prospek gas besar. Mubadala Energy sebelumnya mengumumkan penemuan Layaran dengan potensi lebih dari 6 TCF gas-in-place, sedangkan Tangkulo diperkirakan memiliki potensi lebih dari 2 TCF gas-in-place.
“Yang harus menjadi perhatian kita bukan hanya berapa banyak gas yang akan diproduksi, tetapi berapa besar manfaat ekonomi yang benar-benar tinggal di Aceh,” kata Nuzulul.
JARA juga menyoroti penandatanganan Gas Sales Agreement (GSA) antara Mubadala Energy dan PT PLN Energi Primer Indonesia pada Juli 2026 yang mencakup pasokan sekitar 160 MMSCFD gas dari South Andaman.
Jika dibandingkan dengan proyeksi produksi awal Tangkulo sekitar 300 MMSCFD, JARA menilai masih terdapat ruang sekitar 140 MMSCFD berdasarkan angka publik tersebut yang perlu dijelaskan pemanfaatannya.
“Sekitar 140 MMSCFD bukan angka kecil. Pemerintah harus menjelaskan bagaimana sisa potensi gas tersebut akan dialokasikan dan sejauh mana Aceh akan memperoleh kesempatan untuk memanfaatkannya sebagai bahan baku industri,” ujarnya.
Menurut JARA, gas Aceh seharusnya tidak hanya dipandang sebagai komoditas yang dijual keluar daerah. Gas juga harus menjadi bahan baku industrialisasi, termasuk untuk kawasan industri, energi, petrokimia, pupuk, dan sektor strategis lainnya.
JARA turut menyoroti rencana pengembangan jaringan transmisi gas yang menghubungkan Aceh hingga Jawa.
“Kami tidak mempersoalkan pembangunan pipa gas. Yang kami persoalkan adalah jangan sampai pipa tersebut hanya menjadi jalan keluar bagi gas Aceh, sementara nilai tambah, industri dan lapangan pekerjaan justru tumbuh di luar Aceh,” tegas Nuzulul.
Pergantian Kepala BPMA Diminta Transparan
JARA meminta Pemerintah memberikan penjelasan mengenai dasar dan proses pergantian Nasri Djalal, termasuk mekanisme yang ditempuh sesuai PP Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.
JARA mempertanyakan dasar pemberhentian Nasri Djalal, proses evaluasi kinerja, mekanisme usulan calon dari Gubernur Aceh, proses uji kemampuan dan uji kelayakan, hingga pertimbangan pemerintah menetapkan Mawardi Nur sebagai Kepala BPMA.
JARA menegaskan pertanyaan tersebut bukan tuduhan, melainkan bagian dari hak masyarakat memperoleh informasi mengenai pengelolaan sumber daya alam strategis Aceh.
JARA berharap Kepala BPMA yang baru mampu memastikan pengelolaan migas memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“BPMA harus menjadi bagian dari perjuangan memastikan sumber daya migas Aceh memberikan nilai tambah, membuka lapangan kerja, mendorong industrialisasi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Nuzulul.
JARA menyatakan mendukung investasi dan pengembangan South Andaman sepanjang memberikan manfaat yang proporsional bagi negara dan daerah penghasil.
Menurut JARA, keberhasilan proyek migas tidak hanya diukur dari besarnya investasi dan volume produksi, tetapi juga dari penyerapan tenaga kerja lokal, tumbuhnya industri turunan, pemanfaatan gas untuk kebutuhan Aceh, nilai tambah yang tinggal di daerah, serta manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Aceh tidak boleh hanya menjadi tempat gas ditemukan dan diproduksi. Aceh harus menjadi bagian dari rantai nilai ekonomi gas tersebut,” katanya.
Lima Tuntutan JARA
JARA menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah:
1. Pemerintah menjelaskan secara transparan dasar dan proses pergantian Kepala BPMA.
2. Membuka informasi mengenai arah kebijakan pengelolaan gas South Andaman, termasuk alokasi dan pemanfaatannya.
3. Memastikan rencana jaringan pipa Aceh–Jawa tidak menghilangkan peluang hilirisasi dan industrialisasi di Aceh.
4. Memperjuangkan agar KEK Arun Lhokseumawe mendapat posisi strategis dalam pemanfaatan dan pengolahan gas South Andaman jika layak secara teknis dan ekonomis.
5. Menjamin pengembangan South Andaman memberikan nilai tambah nyata bagi masyarakat Aceh.
Nuzulul menegaskan JARA akan terus mengawal perkembangan South Andaman dan kebijakan pemerintah terkait pemanfaatan gas Aceh.
“Aceh memiliki pengalaman panjang dengan industri gas. Kita tidak ingin sejarah kembali berulang: sumber dayanya ada di Aceh, tetapi nilai tambah dan industri berkembang di tempat lain. South Andaman harus menjadi momentum kebangkitan ekonomi Aceh, bukan sekadar babak baru bagi Aceh sebagai pemasok energi nasional,” tegasnya.
Ia menambahkan, pergantian Kepala BPMA merupakan kewenangan pemerintah sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum.
“Ketika pergantian itu berlangsung di tengah momentum strategis proyek Andaman, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan. Transparansi adalah cara terbaik untuk menghindari spekulasi dan memastikan tidak ada kepentingan publik yang terabaikan,” pungkas Nuzulul.