GEMARNEWS.COM, JAKARTA — Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI), Azhar Sidiq S, mengajak seluruh elemen bangsa mengedepankan stabilitas demokrasi dan memberikan ruang kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjalankan mandat konstitusionalnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Azhar menyikapi polemik mengenai pernyataan Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, terkait kemungkinan dinamika politik dan pemilu berlangsung lebih cepat dari 2029.
Pernyataan tersebut sempat menjadi perbincangan publik dan memunculkan berbagai spekulasi politik. Projo kemudian memberikan klarifikasi bahwa video yang beredar merupakan potongan pemaparan mengenai berbagai kemungkinan dan skenario politik.
Menurut Azhar, dinamika politik dan perdebatan publik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari demokrasi. Namun, seluruh wacana politik harus tetap berada dalam koridor konstitusi dan tidak mengganggu pemerintahan yang sedang menjalankan mandat rakyat.
“Konstitusi sudah memberikan ruang yang jelas. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Karena itu, selama tidak ada proses konstitusional yang menentukan lain, pemerintah harus diberikan ruang untuk bekerja dan menyelesaikan mandatnya kepada rakyat,” ujar Azhar.
Ia merujuk pada Pasal 7 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden selama lima tahun serta dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Jangan Terlalu Cepat Masuk Gelanggang Pemilu 2029
Azhar menilai pemerintahan hasil Pemilu 2024 perlu diberikan kesempatan untuk menjalankan program-program yang telah dijanjikan kepada masyarakat.
Menurutnya, energi bangsa jangan terlalu cepat diarahkan pada kontestasi politik berikutnya ketika berbagai persoalan masyarakat masih membutuhkan perhatian serius.
“Kita jangan terlalu cepat masuk ke gelanggang Pemilu 2029. Presiden diberikan waktu lima tahun untuk bekerja. Mari kita ukur pemerintah dari hasil kerjanya, apakah mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat, membuka lapangan pekerjaan, memperkuat pendidikan, menjaga ekonomi, memperbaiki pelayanan publik, dan memberikan keadilan bagi masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan bahwa memberikan ruang kepada pemerintah untuk bekerja bukan berarti menghilangkan fungsi kontrol masyarakat sipil.
Mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan, kata Azhar, tetap memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan, kritik serta memberikan masukan terhadap jalannya pemerintahan.
“Mendukung pemerintah bukan berarti membenarkan semua kebijakan. Dukungan yang sehat adalah memberikan kritik ketika ada kekurangan, menawarkan solusi ketika ada persoalan, dan mengawal agar setiap program benar-benar sampai kepada masyarakat,” tegasnya.
Rakyat Jangan Jadi Korban Persaingan Elite Politik
Azhar juga mengingatkan para elite politik agar tidak menjadikan masyarakat sebagai korban dari persaingan kepentingan politik.
Menurutnya, Indonesia membutuhkan suasana politik yang dewasa dan stabil agar pemerintah dapat berkonsentrasi menjalankan agenda pembangunan serta menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Rakyat membutuhkan kepastian, bukan kegaduhan. Mereka membutuhkan pekerjaan, pendidikan yang baik, harga kebutuhan yang terjangkau, pelayanan kesehatan, pembangunan yang merata, dan kepastian hukum,” ujarnya.
Ia menilai perdebatan politik harus tetap ditempatkan dalam kerangka demokrasi dan konstitusi. Setiap upaya mengubah atau mengakhiri masa jabatan Presiden sebelum waktunya, menurut Azhar, harus ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur dalam UUD 1945.
Ia menyebut Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 telah mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.
“Indonesia adalah negara hukum. Kalau ada persoalan terhadap pemerintahan, ada mekanisme konstitusional yang harus dihormati. Jangan membangun tradisi politik bahwa pergantian kekuasaan ditentukan oleh kegaduhan atau tekanan kelompok tertentu,” katanya.
PERMAHI Dorong Mahasiswa Tetap Kritis
Karena itu, PERMAHI mendorong mahasiswa dan masyarakat sipil tetap menjalankan fungsi pengawasan secara objektif terhadap pemerintahan.
Pemerintah, kata Azhar, perlu diberikan ruang untuk bekerja, sementara masyarakat tetap memiliki hak konstitusional untuk mengkritik, mengawasi dan mengevaluasi kebijakan pemerintah.
“Kalau program pemerintah baik, kita dukung. Kalau ada yang keliru, kita kritik. Kalau kebijakan belum tepat, kita berikan masukan. Prinsipnya sederhana: kepentingan rakyat harus berada di atas kepentingan politik kelompok,” tuturnya.
Azhar berharap seluruh tokoh politik nasional dapat membangun demokrasi yang semakin matang dengan mengutamakan kepentingan bangsa dan masyarakat luas.
“Presiden sudah mendapatkan mandat konstitusional. Biarkan beliau bekerja untuk rakyat. Kita kawal, kita kritik, dan kita evaluasi berdasarkan hasil. Pada akhirnya, rakyat yang akan menilai dan menentukan masa depan kepemimpinan Indonesia melalui mekanisme demokrasi dan konstitusi,” pungkas Azhar.