Notification

×

National Law Forum 2026, PERMAHI Dorong Regulasi AI untuk Perkuat Kedaulatan Digital Indonesia

Rabu, 26 Agustus 2026 | 07.47 WIB Last Updated 2026-08-26T00:47:41Z


GEMARNEWS.COM, JAKARTA — Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) menggelar National Law Forum 2026 di Hotel Kutaraja, Jakarta Pusat, Senin, 24 Agustus 2026.

Forum nasional tersebut mengangkat tema “Membangun Tata Kelola Artificial Intelligence Indonesia: Menggerakkan Kedaulatan Digital melalui Hukum yang Adaptif, Beretika, dan Berorientasi Masa Depan.”

Kegiatan ini menjadi ruang dialog lintas sektor yang mempertemukan pemerintah, akademisi, praktisi hukum, pemerhati keamanan nasional, Komisi Informasi Pusat, insan media, serta pelaku teknologi untuk membahas tantangan sekaligus peluang perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) di Indonesia.

National Law Forum 2026 menghadirkan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, H. Nezar Patria, sebagai opening speaker dan Firman Jaya Daeli, Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia, sebagai keynote speaker.

Sementara diskusi publik menghadirkan Joemarthine Chandra, Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia; Farida Dewi Maharani, Direktur Ekosistem Media Kementerian Komunikasi dan Digital; Dr. Stepi Andriani, akademisi sekaligus pemerhati intelijen dan keamanan nasional; serta Arizki Putra Rahman, IT Enthusiast dan CEO Nbie Solutions.

Dalam paparannya, Nezar Patria menilai perkembangan kemampuan AI saat ini bergerak jauh lebih cepat dibandingkan tata kelola yang mengaturnya. Kondisi tersebut dinilai membuka profil risiko yang semakin luas, mulai dari integritas informasi, keamanan siber, penyalahgunaan data, hingga persoalan tata kelola dan akuntabilitas.

“Indonesia berkomitmen untuk mencapai kedaulatan data. Kedaulatan data bukan berarti menutup diri dari inovasi global, melainkan memastikan Indonesia memiliki kapasitas hukum, kelembagaan, dan teknis untuk menentukan arah pemanfaatan AI sesuai kepentingan nasional,” ujar Nezar.

Ia juga menyoroti tantangan negara berkembang dalam menentukan posisi di tengah perkembangan tata kelola AI global. Indonesia, menurutnya, harus mampu mengambil peran sebagai pembentuk tata kelola dan bukan sekadar menjadi pihak yang mengikuti standar yang dibentuk negara maju.

Nezar berharap PERMAHI dapat mengambil peran strategis dalam perkembangan tata kelola AI di Indonesia, terutama melalui kontribusi pemikiran hukum dan penyusunan kebijakan yang adaptif serta berbasis risiko.

Dorong Regulasi AI yang Jelas

Sementara itu, Firman Jaya Daeli menegaskan pentingnya Indonesia memiliki regulasi yang secara eksplisit mengatur tata kelola AI.

Menurutnya, regulasi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan pemanfaatan AI berlangsung secara bertanggung jawab.

“Teknologi tidak boleh berada di atas hukum. Kemajuan teknologi harus dikendalikan dan diarahkan melalui hukum yang adaptif,” tegas Firman.

Ia juga mendorong PERMAHI agar tidak berhenti pada forum diskusi. Gagasan yang berkembang dalam National Law Forum 2026, menurutnya, perlu dilanjutkan melalui penyusunan policy brief mengenai tata kelola AI di Indonesia.

Dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi masukan akademis sekaligus rekomendasi kebijakan bagi lembaga-lembaga terkait.

Keterbukaan Informasi dan Ancaman Disinformasi

Dari perspektif keterbukaan informasi, Komisioner Komisi Informasi Pusat Joemarthine Chandra menyoroti pentingnya penguatan kebijakan satu data dan identitas digital untuk meningkatkan validitas serta akuntabilitas informasi.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Di tengah perkembangan AI dan media sosial, regulasi juga perlu merespons persoalan penggunaan akun anonim yang berpotensi dimanfaatkan untuk penyalahgunaan ruang digital.

Joemarthine menilai sejumlah regulasi yang lahir sebelum perkembangan teknologi digital seperti saat ini perlu terus dievaluasi agar tetap relevan dengan perubahan ekosistem informasi.

AI dan Masa Depan Industri Media

Sementara itu, Direktur Ekosistem Media Kementerian Komunikasi dan Digital Farida Dewi Maharani menegaskan bahwa keberadaan media profesional harus tetap dijaga melalui penguatan UU Pers, UU Penyiaran, dan kode etik jurnalistik.

Menurut Farida, AI menghadirkan peluang sekaligus tantangan bagi industri media. Teknologi tersebut dapat membantu proses produksi informasi, namun pada saat yang sama juga dapat digunakan untuk menghasilkan dan menyebarkan hoaks.

“Di tengah semakin luasnya arus informasi, kita membutuhkan pakem yang dapat melindungi publik dari informasi yang tidak benar dan merugikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, ruang digital telah menjadi tempat lahirnya berbagai gerakan masyarakat. Karena itu, tantangan algoritma perlu dihadapi secara bersama-sama agar perkembangan teknologi tetap memberikan manfaat sekaligus perlindungan bagi masyarakat.

Manusia Harus Tetap Menjadi Pengambil Keputusan

Akademisi sekaligus pemerhati intelijen dan keamanan nasional, Dr. Stepi Andriani, mengingatkan agar perkembangan AI tidak membuat manusia kehilangan peran sebagai pengambil keputusan.

Menurut Stepi, AI dapat digunakan untuk mengumpulkan data dan membantu proses analisis. Namun, keputusan akhir harus tetap melalui pertimbangan manusia.

Ia menilai perkembangan AI telah mengubah kebiasaan manusia dalam bekerja, belajar, dan memperoleh informasi. Karena itu, teknologi harus ditempatkan sebagai alat untuk memperkuat kemampuan manusia, bukan menggantikan kemampuan manusia untuk berpikir secara mandiri.

“Dignity atau harkat dan martabat manusia merupakan kekuatan yang menjadikan suatu negara mampu bertahan dari berbagai bentuk serangan. Karena itu, kemajuan teknologi harus tetap menempatkan manusia sebagai pusat,” jelasnya.

Tantangan Hukum di Era AI Generatif

Dari perspektif teknologi, Arizki Putra Rahman menjelaskan bahwa AI bukan sesuatu yang bersifat magis. AI bekerja melalui data, statistik, dan probabilitas untuk mengenali pola serta menghasilkan keluaran berdasarkan data yang tersedia.

Perkembangan AI generatif kemudian membawa tantangan baru karena teknologi tersebut tidak hanya mampu menganalisis data, tetapi juga menghasilkan teks, gambar, suara hingga video.

Kondisi tersebut memunculkan sejumlah persoalan hukum baru, termasuk menyangkut orisinalitas, kekayaan intelektual, hak cipta, dan kebenaran informasi.

“Tata kelola AI tidak dapat dibangun oleh satu bidang saja. Kode komputasi tanpa payung hukum adalah kekacauan, sementara hukum tanpa pemahaman teknis adalah usang. Praktisi hukum dan pakar teknologi harus duduk bersama membangun tata kelola digital yang berdaulat,” ujarnya.

PERMAHI Dorong Demokrasi Digital yang Sehat

Ketua Umum DPN PERMAHI, Azhar Sidiq S, menegaskan bahwa perkembangan AI harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan nasional, demokrasi, dan perlindungan masyarakat.

PERMAHI, kata Azhar, mendorong penguatan kebijakan satu data dalam ekosistem digital dan media sosial sebagai bagian dari kesiapan menghadapi Pemilu 2029.

Menurutnya, tata kelola data yang terintegrasi, transparan, dan bertanggung jawab menjadi penting untuk mencegah penyalahgunaan teknologi, penyebaran disinformasi, serta manipulasi opini publik melalui aktivitas buzzer maupun berbagai bentuk rekayasa informasi digital.

“Kita ingin demokrasi digital yang sehat, di mana teknologi dan kecerdasan buatan tidak menjadi alat untuk memecah persatuan, tetapi menjadi instrumen untuk memperkuat partisipasi publik, kualitas informasi, dan kedaulatan digital Indonesia,” kata Azhar.

Ketua DPN PERMAHI Bidang Komunikasi dan Digital (Komdigi), Muhammad Rifqi Maulana, S.H., menegaskan bahwa National Law Forum 2026 menjadi momentum bagi PERMAHI untuk mengambil peran lebih konkret dalam mengawal perkembangan teknologi dan kebijakan digital di Indonesia.

Menurut Rifqi, mahasiswa hukum tidak boleh hanya menjadi penonton dalam perkembangan Artificial Intelligence.

“Perubahan teknologi harus diikuti dengan keberanian untuk memahami, mengkritisi, sekaligus memberikan solusi hukum yang konstruktif,” ujarnya.

National Law Forum 2026 sekaligus menegaskan bahwa masa depan AI Indonesia tidak hanya bergantung pada kemampuan teknologi, tetapi juga pada kesiapan hukum, etika, kelembagaan, keamanan data, serta kualitas sumber daya manusia dalam mengelolanya.

PERMAHI mendorong agar kolaborasi antara pemerintah, akademisi, praktisi hukum, pelaku teknologi, media, dan masyarakat terus diperkuat sehingga Indonesia tidak hanya menjadi pengguna teknologi AI, tetapi mampu menentukan arah tata kelola AI yang berdaulat, aman, beretika, dan berpihak pada kepentingan nasional., tuturnya. 

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update