GEMARNEWS.COM,JAMBI — Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menjadi sorotan dalam Seminar Implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia yang digelar Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Jambi, Jumat (4/9/2026).
Seminar yang berlangsung di Aula Rumah Dinas Wakil Wali Kota Jambi tersebut diikuti sekitar 150 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Jambi.
Kegiatan menghadirkan narasumber dari berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, Kejaksaan Tinggi Jambi, Dinas Koperasi dan UKM, Kesbangpol, Kodim 0415/Jambi, Asosiasi KDKMP, organisasi kemahasiswaan, hingga stakeholder terkait.
Ketua DPC PERMAHI Jambi, Roland Pramudiansyah, mengatakan pelaksanaan KDKMP di Kota Jambi masih menghadapi sejumlah tantangan yang membutuhkan perhatian dan kolaborasi seluruh pihak.
Berdasarkan hasil kompilasi dan pendalaman di lapangan, persoalan yang ditemukan antara lain keterbatasan lahan, status aset, kesiapan sumber daya manusia, serta tata kelola kelembagaan dan operasional koperasi.
“Pembentukan koperasi dan pembangunan fisik tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan. Tantangan berikutnya adalah memastikan koperasi benar-benar mampu beroperasi secara mandiri, profesional, dan berkelanjutan,” ujar Roland.
Ia menilai kapasitas pengurus KDKMP masih belum sepenuhnya merata, terutama dalam pengelolaan usaha, administrasi, pembukuan, keuangan, manajemen koperasi, pemahaman Sisa Hasil Usaha (SHU), Rapat Anggota Tahunan (RAT), serta mekanisme pertanggungjawaban keuangan.
Menurutnya, aspek kerja sama dengan pihak eksternal juga perlu mendapat perhatian. Pola kerja sama dalam pengisian gerai, penyediaan barang dan distribusi harus diatur secara transparan agar tidak menimbulkan ketergantungan ataupun dominasi pihak tertentu yang dapat mengurangi kemandirian koperasi.
PERMAHI Dorong Mahasiswa Hukum Kawal Aspek Legal
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERMAHI, Azhar Sidiq S, menegaskan mahasiswa hukum memiliki posisi strategis untuk membantu menciptakan ekosistem koperasi yang sehat, legal, transparan dan akuntabel.
Menurutnya, implementasi KDKMP berpotensi menghadirkan berbagai persoalan hukum apabila aspek legalitas dan tata kelola tidak dipersiapkan sejak awal.
Persoalan tersebut antara lain pengelolaan dana dan aset, kontrak kerja sama usaha, sengketa lahan, hingga tata kelola dan pertanggungjawaban keuangan.
“Mahasiswa hukum dapat mengambil peran melalui edukasi hukum perkoperasian, pendampingan penyusunan AD/ART, perjanjian kerja sama, konsultasi hukum, hingga penguatan kepatuhan terhadap regulasi dan prinsip tata kelola yang baik,” kata Azhar.
Ia menilai keterlibatan mahasiswa bukan hanya sebagai peserta diskusi, tetapi juga dapat menjadi bagian dari kontrol sosial dan edukasi hukum kepada masyarakat.
1.548 Titik KDKMP Ditargetkan di Jambi
Ketua DPW Asosiasi KDKMP Provinsi Jambi, M. Chudori, mengatakan secara konseptual Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan program strategis untuk memperkuat ekonomi masyarakat dari tingkat desa dan kelurahan.
Namun, tantangan pelaksanaan saat ini tidak lagi sekadar membentuk badan hukum koperasi maupun menyelesaikan pembangunan fisik.
“Pembangunan fisik harus diikuti dengan kesiapan kelembagaan, sumber daya manusia, model bisnis, dan kejelasan aturan teknis operasional. Badan hukum koperasi belum tentu secara otomatis menjamin koperasi sudah berjalan dengan baik,” jelas Chudori.
Di Provinsi Jambi, pembangunan KDKMP ditargetkan mencapai 1.548 titik dengan basis 1.585 desa dan kelurahan.
Per 20 Agustus 2026, tercatat 717 titik pembangunan sedang berlangsung, sementara 325 gerai telah selesai 100 persen.
Chudori menegaskan keberhasilan program tidak semestinya hanya diukur berdasarkan jumlah koperasi yang terbentuk atau bangunan yang telah selesai.
Menurutnya, indikator yang lebih penting adalah kemampuan koperasi menjalankan usaha secara aktif, memiliki anggota yang aktif, memberikan manfaat ekonomi, membantu UMKM, menyerap produk masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan anggota.
Kejaksaan: Pencegahan Penyimpangan Harus Dimulai Sejak Awal
Kepala Seksi II Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi, Ridwan Joni, S.H., M.H., dalam materi bertema “Implementasi Asta Cita melalui Penguatan Hukum Menuju Indonesia Emas 2045”, menjelaskan pentingnya pendekatan pencegahan dalam pelaksanaan program strategis pemerintah.
Ia mengatakan Kejaksaan terus mendorong perubahan paradigma penegakan hukum dengan mengoptimalkan fungsi intelijen yustisial sebagai sistem deteksi dini atau early warning system.
Pengawasan terhadap sejumlah program strategis Asta Cita di Provinsi Jambi mencakup distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), penyelesaian kendala legalitas lahan KDKMP di 231 desa, pembangunan Sekolah Rakyat, hingga pencegahan pemotongan dan pungutan liar dalam Program Indonesia Pintar (PIP).
Melalui Program Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa, Kejaksaan juga mengedepankan pembinaan dan pencegahan penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan desa, terutama berkaitan dengan pengelolaan APBDes.
“Kami mendorong mahasiswa hukum, termasuk PERMAHI, menjadi mitra kritis dalam melakukan pengawasan terhadap indikasi awal penyimpangan anggaran publik serta memberikan edukasi hukum kepada masyarakat,” ungkap Ridwan.
Pemkot Jambi Bentuk Koperasi di 68 Kelurahan
Kepala Badan Kesbangpol Kota Jambi, Raden Jufri, mengatakan Asta Cita Presiden Republik Indonesia memiliki arah pembangunan yang menitikberatkan pada pembangunan dari bawah, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi nasional, serta pemerintahan yang bersih dan efektif.
Program KDKMP, menurutnya, menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat ekonomi kerakyatan hingga tingkat desa dan kelurahan.
Pemerintah Kota Jambi telah mendorong pembentukan Koperasi Merah Putih di 68 kelurahan.
“Koperasi tidak boleh hanya terbentuk secara administratif, tetapi harus mampu memberikan manfaat nyata melalui penguatan UMKM, akses usaha, penyediaan kebutuhan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kemandirian ekonomi,” ujarnya.
Pelaksanaan KDKMP juga akan disinergikan dengan 11 program unggulan Pemerintah Kota Jambi dalam membangun ekosistem pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Dinas Koperasi: Tantangan Berikutnya Profesionalisme Pengurus
Perwakilan Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jambi, Nelliyati Hasibuan, S.E., menyampaikan bahwa seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Jambi telah memiliki Koperasi Merah Putih.
Namun, pembentukan kelembagaan tersebut bukanlah akhir dari program.
“Tantangan berikutnya adalah memastikan koperasi dapat dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya peningkatan kapasitas pengurus, tata kelola keuangan, legalitas usaha, pengawasan, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum.
Kolaborasi dengan mahasiswa hukum dan organisasi kemahasiswaan seperti PERMAHI dinilai dapat membantu memperkuat edukasi, pendampingan hukum dan tata kelola koperasi.
Keterbatasan Lahan Jadi Kendala
Perwakilan Kodim 0415/Jambi, Mayor Widi, menyebut KDKMP merupakan program nasional yang memiliki tujuan strategis untuk memperkuat perekonomian masyarakat hingga tingkat paling bawah.
Namun, pembangunan sarana fisik di sejumlah wilayah Jambi masih menghadapi kendala, salah satunya keterbatasan dan ketersediaan lahan, terutama di kawasan perkotaan.
Karena itu, diperlukan koordinasi dan kolaborasi lintas sektor agar persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa menghambat keberlanjutan program.
PERMAHI Dorong Koperasi Tak Berhenti di Papan Nama
Seminar PERMAHI Jambi tersebut akhirnya menegaskan satu hal penting: keberhasilan Koperasi Merah Putih tidak cukup hanya dengan berdirinya badan hukum dan selesainya pembangunan gerai.
Koperasi harus mampu menjalankan kegiatan usaha secara nyata, memiliki tata kelola yang baik, transparan dalam pengelolaan keuangan, memiliki sumber daya manusia yang kompeten, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, mahasiswa, organisasi kemahasiswaan, pengurus koperasi dan stakeholder lainnya dinilai menjadi kunci agar program tersebut tidak berhenti pada aspek administratif dan pembangunan fisik.
Melalui seminar tersebut, PERMAHI Jambi mendorong terciptanya ekosistem koperasi yang tidak hanya kuat secara kelembagaan, tetapi juga sehat secara hukum, mandiri secara ekonomi dan berkelanjutan.
Seminar ini sekaligus menjadi ruang kolaborasi untuk mengawal implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam membangun ekonomi kerakyatan berbasis koperasi di Provinsi Jambi. tuturnya.