Aceh Timur– Tim Panitia Khusus (Pansus) Hak Guna Usaha (HGU) DPRK Aceh Timur menyampaikan laporan hasil rekomendasi terkait keberadaan dan aktivitas perusahaan pemegang HGU di Kabupaten Aceh Timur dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Timur, Senin (21/9).
Hasil rekomendasi tersebut dibacakan langsung oleh Juru Bicara Pansus HGU sekaligus Sekretaris Pansus HGU DPRK Aceh Timur, Iskandar, S.Sos., di hadapan Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Timur serta jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
Dalam paparannya, Tim Pansus menyampaikan bahwa selama menjalankan tugas, Pansus telah menerima berbagai laporan dan aspirasi masyarakat, melakukan peninjauan lapangan, serta melakukan evaluasi dan pendalaman terhadap data terkait keberadaan dan aktivitas perusahaan pemegang HGU di wilayah Kabupaten Aceh Timur.
Berdasarkan hasil tersebut, Tim Pansus menyampaikan sejumlah rekomendasi umum kepada perusahaan perkebunan pemegang HGU.
Di antaranya, perusahaan diminta memenuhi kewajiban mendirikan kantor cabang di Kabupaten Aceh Timur, memiliki NPWP perusahaan di daerah, menyelesaikan kewajiban pembangunan dan pengelolaan plasma sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), memenuhi hak-hak pekerja, serta mengutamakan tenaga kerja lokal yang berada di sekitar wilayah HGU.Rabu (23/9/2026).
Pansus juga merekomendasikan agar perusahaan pemegang HGU melepaskan lahan apabila ditemukan adanya indikasi tumpang tindih legalitas dengan masyarakat.
Selain itu, kawasan hutan, fasilitas umum, permukiman masyarakat, maupun lahan yang dinilai tidak layak untuk perkebunan apabila masuk dalam areal HGU juga direkomendasikan untuk dikeluarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Terhadap adanya klaim atau konflik penguasaan lahan dengan masyarakat, Pansus merekomendasikan agar dilakukan pengukuran ulang dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Daerah, perangkat gampong, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Tim Pansus juga meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menyurati seluruh perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah tersebut agar membuat tapal batas areal HGU secara permanen (Isolasi), sehingga batas penguasaan lahan dapat diketahui secara jelas dan meminimalisir potensi konflik di kemudian hari.
"Pansus Dorong Tindakan Tegas Terhadap Perusahaan yang Tidak Patuh"
Dalam rekomendasinya, Tim Pansus juga meminta adanya langkah tegas terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban dan rekomendasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut, antara lain, dapat berupa rekomendasi pencabutan HGU, pembekuan izin operasional, maupun tidak memberikan rekomendasi perpanjangan HGU, sepanjang memenuhi dasar dan mekanisme hukum yang berlaku.
Setelah dibacakan dalam Rapat Paripurna, hasil rekomendasi Tim Pansus HGU DPRK Aceh Timur diserahkan kepada Musaitir, S.E., selaku Ketua DPRK Aceh Timur, untuk selanjutnya diteruskan kepada Bupati Aceh Timur. Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur diwakili oleh T. Reza Rizki, S.H., M.Si., selaku Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur.
Penyerahan rekomendasi tersebut menjadi bagian dari proses tindak lanjut DPRK Aceh Timur terhadap berbagai aspirasi dan pengaduan masyarakat terkait keberadaan serta aktivitas perusahaan pemegang HGU di Kabupaten Aceh Timur.
Dalam laporan akhirnya, Tim Pansus berharap rekomendasi yang telah disampaikan dapat menjadi bahan masukan bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan pihak terkait dalam menangani berbagai persoalan agraria serta mendorong penyelesaian sengketa lahan yang masih terjadi.
Pansus juga mengharapkan Bupati Aceh Timur segera menindaklanjuti rekomendasi Pansus DPRK Aceh Timur, sehingga berbagai persoalan HGU dan konflik lahan antara perusahaan dengan masyarakat dapat ditangani secara terukur, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
