Notification

×

KPT lakukan Pembinaan pada PN BNA. Jangan Obral Putusan Bebas

Rabu, 23 September 2026 | 16.29 WIB Last Updated 2026-09-23T09:29:13Z


 

GEMARNEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh Dr Sutio Jumagi Akhirno, SH, MH meminta kepada semua Warga Pengadilan Negeri Banda Aceh (PN BNA) agar mentaati ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6, Nomor 7, Nomor 8 Tahun 2016 terkait Kedisipilinan Hakim dan Aparatur Peradilan.



Selain itu, Sutio juga meminta agar para hakim jangan mengobral putusan bebas, karena putusan bebas menurut ketentuan baru tidak lagi bisa dilakukan upaya hukum banding dan kasasi. Tetapi jika memang harus bebas, ya silakan bebaskan, sepanjang benar-benar tidak terbukti. Tegas Pak KPT. Rabu (23/9/2026)



Ketua Pengadilan Tinggi didampingi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi dan para Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc Tipikor serta Panitera dan Sekretaris melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja Pengadilan Negeri Banda Aceh. KPT dan WKPT melakukan Pembinaan. Sedangkan para Hakim Tinggi, Panitera, dan Sekretaris akan melakukan pengawasan sesuai dengan bidang-bidang yang telah ditentukan Surat Keputusan KPT.



Dalam pembinaan kepada semua Hakim, semua panitera, dan Kesekretariatan Pengadilan Negeri Banda Aceh, Ketua Pengadilan Tinggi menegaskan kepada semua aparatur PN BNA agar benar-benar bekerja secara jujur dan berintegritas. Jangan coba-coba KKN. Ingat keluarga, ingat masa depan dan jaga marwah institusi kita sebaik mungkin.



Saya mengingatkan agar anda bekerja benar-benar mengedepankan integritas dengan mengoptimalkan kualitas & profesionalitas terutama perkara tindak pidana korupsi dan perkara2 penting yg menarik perhatian masyarakat. Kepada pimpinan PN Banda Aceh agar benar2 memilih Majelis Hakim yg berintegritas, profesional & memiliki kapasitas utk menangani perkara2 tertentu.



Saya tidak menakut-nakuti dan intervensi, tapi hanya memberi peringatan tegas. Jangan sampai dengan  gaji & tunjangan yang sudah sangat memadai anda melakukan kecurangan berupa KKN yang bisa membuat hancur reputasi dan kepercayaan masyarakat kepada jajaran peradilan.



Tetapi jika anda benar, jangan takut, sepanjang putusan anda benar2 berlandaskan hukum & keadilan serta berdasarkan hati nurani dan fakta2 di persidangan, setelah itu sandarkan pertimbangan dan putusan anda pada Allah Yang Maha Kuasa. Tegas KPT  dengan mimik serius.




Selanjutnya, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, A Bondan meminta perhatian serius terhadap  perkara yang diputus bebas. Perlu dicermati bagaimana putusan banding dan kasasi terhadap putusan bebas.



Para Hakim Perlu mengevaluasi sendiri setiap pertimbangan dan putusan yang telah dibuatnya, apakah putusan tersebut dikuatkan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi dan tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Ini penting dilakukan agar semua kita meningkatkan kualitas. Jadi dengan cara mengecek bagaimana keberadaan putusan pada peradilan banding dan kasasi, anda bisa belajar dari putusan-putusan tersebut. Ungkap A. Bondan, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh. (*)

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update