GEMARNEWS.COM BLANGPIDIE - Meski Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2025 tentang Peukong Agama dalam Pelaksanaan Syariat Islam sudah disosialisasikan secara maraton, masih banyak pedagang di seputaran TPI ujung serangga Kecamatan Susoh serta Pusat Kota Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh barat daya (Abdya) yang belum mematuhi aturan tersebut.
Temuan itu didapatkan saat tim Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Abdya turun melakukan pengawasan Jelang Magrib, Jumat (16/10/2026)
Kasat Pol PP dan WH Abdya, Hamdi, S.STP, M.Si Melalui Kepala Bidang PKD (Pembinaan, Ketertiban, dan Pengawasan / Penegakan Syariat Islam) Satpol PP dan WH Abdya Daswin Junaidi S.STP yang Didampingi oleh Kasi Pengawasan dan pembinaan Syarbaini mengatakan, penertiban bukan untuk penindakan, tapi kembali mengingatkan pemilik usaha untuk menghentikan aktivitas jual beli 15 menit sebelum masuk waktu shalat Magrib hingga selesai shalat berjamaah.
“Setelah beberapa kali kita sosialisasi, hari ini kita langsung turun ke lapangan. Masih ada laporan masyarakat, pedagang tetap buka saat Magrib. Ini kita tertibkan,” kata Daswin
Menurutnya, sesuai Perbup Peukong Agama yang digagas Bupati Abdya Safaruddin, seluruh aktivitas perdagangan, warung kopi, dan hiburan elektronik wajib dihentikan sementara, TV dan musik dimatikan, serta masyarakat diimbau melaksanakan shalat Magrib berjamaah di masjid.
Beberapa waktu yang lalu sosialisasi tentang perbup Peukong Agama ini juga dihadiri Imam Besar Masjid Agung Baitul Ghafur Abati Tgk Ahmad Azhar Hasan, untuk memberikan pemahaman keagamaan kepada pedagang.
Sementara itu Kasi Pengawasan dan pembinaan Syarbaini menjelaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan intensitas patroli secara bertahap dan berkesinambungan ke seluruh kecamatan di Abdya, Jadwal patroli akan dirahasiakan.
“Kita optimis perbup ini akan berjalan. Ini bukan sekadar regulasi, tapi gerakan moral untuk memperkuat syariat dan akhlak generasi muda,” pungkasnya.
Akan Ditindak Tegas
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menegaskan akan menindak tegas pedagang dan pelaku usaha yang masih membandel melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2025 tentang Peukong Agama.
“Selama ini kita persuasif, sosialisasi terus kita lakukan bersama DSI dan MPU. Tapi kalau masih membandel, akan kita tindak tegas sesuai aturan syariat yang berlaku,” Kata Kasi penyuluhan dan Wilayatul Hisbah Dedy Gusman, S.STP, M,SP
Tim terus melakukan patroli penyisiran di sekitar lokasi hingga memasuki waktu sholat magrib untuk selanjutnya melaksanakan shalat berjamaah bersama di mesjid Desa Padang baru Kecamatan Susoh