Notification

×

DPRK Aceh Timur dan Kejari Teken MOU Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Senin, 26 Oktober 2026 | 13.46 WIB Last Updated 2026-10-26T06:48:43Z

Aceh Timur-Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Aceh Timur.Senin (26/10/2026).


Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) tersebut dilakukan langsung oleh Ketua DPRK Aceh Timur, Musaitir, S.E bersama Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ibsaini,S.H.M.H di ruang sidang utama Gedung DPRK Aceh Timur.


MoU tersebut tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sebagai langkah preventif untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan taat hukum.


Seperti terlihat dalam foto, Musaitir, SE yang mengenakan setelan jas hitam dan peci, bersama Kajari Ibsaini yang mengenakan kemeja putih, saling menunjukkan naskah MoU yang telah ditandatangani di atas meja berlapis kain merah putih. Momen tersebut disaksikan oleh Wakil Ketua DPRK, Sekretaris Dewan (Sekwan), serta jajaran pejabat Kejari Aceh Timur.


Kerja sama ini meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan TUN bagi DPRK Aceh Timur dalam menjalankan tiga fungsi utama yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan.


Ketua DPRK Aceh Timur, Musaitir, SE, menyambut baik adanya MoU ini sebagai bentuk komitmen DPRK untuk bekerja sesuai koridor hukum dan menghindari potensi sengketa Perdata dan TUN di kemudian hari.


Sementara itu, Kajari Aceh Timur Ibsaini menegaskan bahwa Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap memberikan pendampingan hukum maksimal bagi DPRK Aceh Timur.


Dengan adanya kesepakatan ini, sinergitas antara legislatif dan aparat penegak hukum di Aceh Timur diharapkan semakin solid dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan akuntabel.

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update