Notification

×

TEGAS! Kejari Aceh Timur: Jauhi Judol dan Pinjol, Jangan Sampai Berurusan Hukum!

Kamis, 15 Oktober 2026 | 13.34 WIB Last Updated 2026-10-15T06:34:56Z

ACEH TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur mengeluarkan himbauan keras kepada seluruh masyarakat Aceh Timur untuk menjauhi praktik judi online (Judol) dan pinjaman online ilegal (Pinjol).


Himbauan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian Kejari Aceh Timur terhadap maraknya kasus judi online dan jeratan pinjaman online yang telah merusak perekonomian dan keharmonisan keluarga masyarakat.


IBSAINI SH Kejari Aceh Timur menegaskan, judi online bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga dapat berujung pada persoalan hukum pidana.


"Dampak judi online sangat berbahaya. Mulai dari kehilangan uang dan harta benda, merusak kesehatan mental hingga stres dan depresi, retaknya hubungan keluarga, hingga meningkatkan risiko tindak kejahatan. Bahkan masa depan anak-anak bisa terancam," tulis Kejari dalam himbauannya, Kamis (15/10/2026).


Sementara untuk pinjaman online ilegal, Kejari mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan kemudahan yang ditawarkan. Pasalnya, pinjol seringkali menjerat korban dengan bunga dan biaya yang mencekik, penipuan, intimidasi, hingga penyalahgunaan data pribadi.


"Pinjol bisa merusak reputasi, memicu stres dan depresi, hingga menghambat kesejahteraan keluarga," lanjutnya.


Kejari Aceh Timur mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online dan pinjaman online ilegal demi mewujudkan Aceh Timur yang aman, damai dan sejahtera.


Masyarakat juga diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan segera melapor kepada aparat penegak hukum jika menemukan praktik judi online maupun pinjol ilegal di lingkungannya.


STOP JUDI ONLINE DAN PINJOL! Jangan Rusak Masa Depan Karena Hanya Kesenangan Sesaat.

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update