Notification

×

Iklan ok

Mentri Suharso Monoarfa Membahas Sejumlah Agenda Dengan BP2MI

Selasa, 16 Juni 2020 | 22.25 WIB Last Updated 2020-06-16T15:25:46Z

Gemarnews.com Jakarta Pada akhir tahun lalu, Presiden Joko Widodo mengubah mengubah nama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menjadi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Perubahan nama ini pun berlanjut pada perubahan peran dan tugas dari lembaga pemerintah non kementerian tersebut.

BP2MI mendapatkan sejumlah tambahan tugas dan kewenangan terkait pekerja migran Indonesia (PMI) seperti Program penempatan PMI baru di beberapa negara; Area penanganan PMI dari sebelumnya hanya land-based menjadi termasuk sea-based (pelaut dan awak kapal); tugas kewenangan baru seperti penerbitan Surat Izin Perekrutan PMI; perlindungan PMI sebelum, saat, dan setelah penempatan, temasuk anggota keluarganya;dan perubahan struktur organisasi dari yang sebelumnya berdasarkan substansi menjadi berdasarkan wilayah.

“Tugas-tugas tersebut menjadi bagian upaya untuk memenuhi amanat UU 18/2017 untuk meningkatkan jumlah PMI terampil dan profesional, menurunkan jumlah PMI yang low level dan high risk, serta mengelola PMI non-prosedural,” ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa usai melakukan pertemuan dengan Kepala BP2MI.

Dalam pertemuan tersebut Menteri Suharso juga membahas mengenai anggaran yang digunakan oleh BP2MI selama menjalankan tugasnya. Sejauh ini BP2MI telah melakukan beberapa terobosan seperti penataan organisasi, refocusing dan efisiensi angaran, perbaikan pelayanan, dan perbaikan pelayanan pelindungan. BP2MI mengajukan sejumlah anggaran tambahan untuk meningkatkan kapasitas organisasi dalam melaksanakan amanah UU 18/2017.

Menteri Bappenas mengingatkan agar penggunaan dana tersebut dilakukan dengan baik. Ada dua catatan yang perlu diperhatikan oleh BP2MI untuk pemenuhan besaran anggaran tambahan yang diajukan.

“Besaran anggaran yang diajukan oleh BP2MI dengan catatan untuk kegiatan yang digunakan untuk membiayai kegiatan prioritas dan penambahan untuk penguatan kegiatan regular ditunda untuk tahun 2022,” ujar Menteri.

Selasa, 16 Juni 2020
Tim Komunikasi Publik
*Kementerian PPN/Bappenas*
×
Berita Terbaru Update