Notification

×

Iklan ok

USMAN LAMREUNG : Kewenangan Pemerintah Aceh Mengelola Migas Blok B. Baru Sebatas Angin Surga

Minggu, 21 Juni 2020 | 14.33 WIB Last Updated 2021-05-19T09:00:59Z
Dok.Foto Usman Lamreung

GEMARNEWS.COM - BANDA ACEH Dalam dua hari ini sorotan masyarakat pada Pemerintah Aceh terkait dengan ambil  alih pengelolaan minyak dan gas bumi Blok B di Aceh Utara, setelah berakhirnya kontrak PT Pertamina pengelolaan migas di Blok B. Ini sebuah kesempatan besar pemerintah Aceh, apabila pengelolaan migas ini benar-benar mampu direalisasikan dan diimplementasikan oleh Pemerintah Aceh melalui PT PEMA yang diminta untuk mengajukan permohonan pengelolaan migas Blok B Aceh Utara kepada Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA)..

Sesuai Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Bersama Sumberdaya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh, Pasal 39, ayat 1 Pengelolaan Migas Aceh yang menyatakan "Wilayah Kerja yang dikembalikan oleh Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dapat ditawarkan terlebih dahulu kepada BUMD sebelum dinyatakan menjadi Wilayah Terbuka, dengan mempertimbangkan program kerja, kemampuan teknis dan keuangan BUMD, sepanjang saham BUMD 100% (seratus persen) dimiliki oleh Pemerintah Aceh”. Dimana Pasal 38, ayat (1) menyatakan “Kontraktor wajib mengembalikan sebagian Wilayah Kerjanya secara bertahap atau seluruhnya kepada Menteri, sesuai dengan ketentuan Kontrak Kerja Sama. (21/6/2020).

Atas dasar tersebut pemerintah pusat melalui kementerian ESDM, menyampaikan kepada Plt Gubernur Aceh persetujuan pengelolaan blok B, yang akan dijalankan oleh PT. Pema, ini adalah bukan sebuah langkah besar.Ini hanyalah sebuah upaya Menteri menjalankan amanat sesuai aturan yang sudah ditetapkan. 

Cuma tunggu dulu, menurut analisa kami ini hanya baru proses awal dan belum apa-apa. Ini hanya surat dalam upaya Menteri menjalan amanat Pasal 39 PP 23/2015. 

Justru nampaknya bola panas sedang dipindahkan menteri ke BPMA dan Pemerintah Aceh. Jadi berhasil dan gagalnya Aceh mengambil alih Blok B sangat tergantung sejauh mana Aceh mampu menganulir surat Menteri, Ini merupakan tata cara yang diatur dalam PP No.23 tahun 2015. Artinya bahwa yang menjadi tokoh kunci dalam keberhasilan atau kegagalan pengambilalihan blok B ini ada di BPMA.

BPMA memfasilitasi sepenuhya PT.PEMA baik dukungan administratif, SDM dan dukungan analisis kajian teknis, sehingga PT. PEMA dapat penyusunan program kerja dan mempersiapkan kemampuan teknis dalam melakukan pengambil alihan Blok B. 

PT. PEMA, dalam 14 hari kedepan sebagimana arahan surat menteri Menteri ESDM (17 Juni 2020), telah menyampaikan program kerja, membentuk Kontrak Kerja Sama, kemampuan teknis, ekonomis, kemampuan manajerial, kemampuan keuangan dan kepemilikan saham, untuk dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan permohonan yang telah diajukan PHE NSB sebelumnya, termasuk signature bonus yang diajukan PT. PEMA. Ini merupakan hal-hal yang dipertimbangkan BPMA dalam mementukan pengelola Blok B.

PT. PEMA mempersiapkan bukti/dukungan kemampuan keuangan, kepemilikan saham dan signature bonus untuk selanjutnya akan di-submit kepada BPMA.

Kemudian menjadi pertanyaan apakah PT. Pema sudah siap? Siap anggaran, siap Sumberdaya Manusia. Dari mana anggarannya? Apakah dari APBA, bila APBA pasti ada persetujuan DPRA, Apakah 14 hari kedepan bisa diputus dan persetujuan DPRA?

PT Pema juga harus menghitung berapa sisa cadangan minyak dan gas di blok B, berapa perhari bisa di ambil, berapa perbulan dan pertahun. Sehingga anggaran yang sudah dikeluarkan bisa kembali dan menguntungkan Aceh. Jangan sampai pengelolaan nantinya merugi dan tidak sesuai dengan anggaran yang di flotkan 

Pemerintah Aceh harus mempertimbangkan kembali, dengan menunjuk PT Pema sebagai pelaksana pengelola Migas Blok B. Di lihat dari trek record, PT Pema lagi banyak sorotan masyarakat pengelolaan Kawasan Industri Aceh (KIA) menyebabkan investor angkat kaki dari KIA.

Harus diingat hak kelola ini baru sebatas pra-kondisi belum menjadi prestasi, oleh karena itu supaya tidak menjadi angin surga  pemerintah Aceh dibawah kepemimpinan bapak Nova harus membuktikan kesiapannya dalam pengelolaan Migas blok B.( Heri )



×
Berita Terbaru Update