Notification

×

Iklan ok

Menciptakan Good and Cena Governace di Pemerintah Bener Meriah

Jumat, 21 Agustus 2020 | 12.18 WIB Last Updated 2021-05-19T09:18:44Z

Oleh: Rifki Adrian 

Setiap Pemerintahan perlu memiliki keamanan politik (political will), untuk meningkatkan kualitas sumberdaya aparatur nya secara komprehensif dan berkesinambungan. Kemampuan politik itu tampak dalam salah satu strategi untuk menciptakan visi jangka menengah, yang kemudian perlu ditindaklanjuti dengan tindakan politik (political action) berupa program dan kegiatan.

Good and Clean Government merupakan isu yang bagus untuk diperbincangkan dan di diskusikan saat ini, khususnya di Kabupaten Bener Meriah di tengah-tengah munculnya berbagai permasalahan ekonomi,sosial, politik dan tatanan Pemerintahan yang kiranya semangkin hari seperti menuju feodalisme saja. Dimana berbagai kasus, kebijakan yang tidak efisien diterapkan masyarakat serta kerja birokrasi yang mulai tidak berdampak kepada rakyat dan bekerja sesuka hatinya, serta tata kelola daerah yang memburuk seperti membuat program-program yang tidak pro rakyat bahkan buang-buang dana anggaran Daerah sehingga memicu terjadinya KKN. Berbagai demo dan protes di media massa maupun secara langsung untuk menentang kebijakan yang tidak keberpihakan terhadap rakyat, sehingga memberikan gambaran secara terbuka bahwa memang buruknya popularitas dan citra Pemerintahan di Bener Meriah.

Permasalahan di atas adalah kunci bahwa memang tidak dihayatinya konsep Good and Clean Governance dalam tata Pemerintahan Daerah Bener Meriah. Konsep tersebut sangat menarik untuk dibahas di Kab Bener meriah, mengingat bahwa sejarah Indonesia pasca reformasi adalah untuk memberantas segala keburukan yang ada di Pemerintah pusat dan Daerah, dan di percaya bahwa dengan di berikan peluang untuk Pemerintah Daerah untuk mengurus wilayah Daerahnya sendiri secara luas atau sekarang disebut dengan otonomi Daerah atau desentralisasi.

Terciptanya Pemerintah yang bersih dan berwibawa merupakan hal yang sangat dibutuhkan, guna membentuk Negeri yang dapat melindungi segenap Bangsa dan Negara, selain dapat memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan Bangsa, sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Untuk menuju Pemerintah yang bersih dan berwibawa tersebut di kab Bener Meriah diperlukan penggunaan berbagai bidang kehidupan seperti politik, hukum, ekonomi, sosial dan budaya secara lebih serius  transparan dan terarah.

Pemerintahan yang bersih dan berwibawa telah menjadi harapan bagi semua kalangan masyarakat bukan hanya di Bener Meriah tetap di seluruh Indonesia baik pusat maupun Daerah. Gaung dan harapan ini berhembus kencang semenjak tertorehnya sejarah reformasi pada tahun 1998, namun pada tataran realita tuntutan reformasi menuju Pemerintahan bersih dan berwibawa hanya menjadi fatamorgana yang bersifat nisbi dan semu. Apabila niat dan keinginan ini terus terpasung tanpa ada solusi berupa gerakan yang tepat untuk mewujudkannya.

Istilah Good dan Clean Governance merupakan wacana baru dalam kosakata ilmu politik. Muncul di awal tahun 1990-an, istilah ini memiliki pengertian segala hal yang terkait dengan tindakan atau tingkah laku yang bersifat mengarahkan atau mempengaruhi urusan public yang bersifat baik(Good) dan bersih (Clean). Dalam konteks ini, Good  Governance tidak sebatas pengelolaan lembaga Pemerintahan semata, namun menyangkut semua hal baik lembaga Pemerintahan maupun lembaga non pemerintahan (lembaga swadaya masyarakat).

Kabupaten bener meriah, sebagai Daerah yang memiliki potensi untuk maju dan rakyat sejahtera, perlu menerapkan prinsip prinsip good and clean Governance. Agar tidak mengulangi kesalahan-kesalahan yang terjadi belakangan ini. Bupati sebagai pemimpin di Daerah adalah puncak dari segala urusan administrasi di Pemerintah Daerah, jalannya prinsip Pemerintah bersih dan baik karena adanya pemimpin yang dinilai tegas dan paham dengan situasi Daerah serta paham akan mengimplementasikan cita-cita masyarakat dan Negara.

Adapun penerapan prinsip-prinsip Good and Clean Governance di lingkungan Pemerintah Bener Meriah, bertujuan agar gaya feodal dalam Pemerintahan Bener Meriah tidak diterapkan lagi salah satu contoh dengan membuat laporan abs (asal bapak senang). Hal ini tidak akan terjadi jika prinsip prinsip Good Governance diterapkan di kab bener meriah.       

Berjalan dengan demokrasi, partisipasi masyarakat merupakan salah satu tujuan dari implementasi Good and Clean Governance. Keterlibatan masyarakat dalam proses pengelolaan lembaga Pemerintahan pada akhirnya akan melahirkan kontrol masyarakat terhadap pengelolaan lembaga Pemerintahan. Kontrol masyarakat dapat memberikan dampak terhadap tata Pemerintahan yang baik, efektif, dan bebas dari KKN. Untuk mewujudkan Pemerintahan yang baik dan bersih berdasarkan prinsip-prinsip pokok good and clean governance setidaknya dapat dilakukan dengan skala prioritas program yakni:

Pertama: penguatan fungsi dan peran lembaga perwakilan di Daerah. Yakni DPRK  Bener Meriah mengingat fungsi DPRK di Bener Meriah sebagai pengawas atau controlling untuk pihak eksekutif atau Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kinerjanya di Daerah. Selain melakukan check and balance, lembaga legislatif harus mampu  menyerap dan mengartikulasi aspirasi masyarakat dalam bentuk usulan pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat kepada lembaga eksekutif.

Kedua: profesional dan integritas aparatur Pemerintahan. Perubahan paradigma aparatur Negara dari birokrasi elitis menjadi birokrasi populis (pelayanan publik) harus dibarengi dengan peningkatan profesionalitas dan integritas moral birokrasi Pemerintah.

Ketiga: peningkatan sumberdaya aparatur Pemerintahan Bener Meriah yang memang sesuai dengan bidang yang dipahami dan dikuasai oleh pemegang birokrasi, kembalikan sebagai pemahaman dan penentuan kebijakan dengan mengikuti tertib administrasi dan taat undang-undang.

Kita berharap kab Bener Meriah dapat bangkit dari keterpurukan ini dengan menerapkan good and clean governance di Bener Meriah. Perlunya pengawasan dan masukan secara langsung dan tulisan adalah bentuk kepedulian terhadap Kabupaten Bener Meriah, bukan membela pemimpinnya, sebab di dalam ruang demokrasi segala pendapat dari individu ataupun kelompok masyarakat dalam bentuk kepedulian untuk kemajuan dan hal ini tidak boleh dianggap remeh oleh para pemimpin di Daerah. Jika pemimpin tidak lagi mendengar masukan rakyat maka dapat dipastikan bahwa ruang demokrasi telah tertutup rapat di Kab. Bener Meriah.
×
Berita Terbaru Update