Notification

×

Iklan ok

Selama 2020 Kejari Pijay Tangani 87 Perkara

Selasa, 05 Januari 2021 | 16.06 WIB Last Updated 2021-01-05T10:37:28Z

Gemarnews.com, Pidie Jaya - Kejaksaan Negeri Pidie Jaya menggelar Konferensi Pers terkait capaian kinerja selama tahun 2020. Laporan ini sebagai wujud Kejaksaan Negeri Pidie Jaya bagian dari masyarakat Kabupaten Pidie Jaya dan sebagai upaya bersama masyarakat untuk menegakkan hukum di Bumi Japakeh.

Dalam konferensi pers Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Mukhzan,SH,.MH, menjelaskan, Kejaksaan Negeri Karimun memiliki perangkat kerja yang terbagi dalam bidang pidana umum, pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, serta intelejen.

"Selama satu tahun ini, masing-masing telah menunjukkan performa yang maksimal dalam pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat," ucapnya.

“Performa yang ditunjukkan ini menjadi bagian dari upaya hadirnya dan bermanfaatnya hukum bagi masyarakat,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Mukhzan, SH, MH bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, pada Selasa (5/1/2021) di hadapan puluhan jurnalis media cetak, televisi dan online.

"Mukhzan mengungkapkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pidie Jaya sepanjang tahun 2020 telah mengeksekusi sebanyak 87 perkara dan terdapat 91 terdakwa".

Pihaknya telah menerima SPDP sebanyak 96 perkara pidana umum dan khusus pelimpahan dari  penyidik polisi. Diantaranya Perkara tindak pidana orang dan harta benda (OHARDA) sebanyak 24 perkara.

Sementara perkara keamanan negara dan ketertiban umum dan tindak pidana umum lainya (Kamnegtibum dan TPUL) 18 perkara, sedangkan Narkoba dan zat adiktif lainnya terdapat 54 perkara termasuk perkara pelimpahan dari BNN Pijay, dari perkara tersebut pihaknya menerima 111 tersangka.

"Pada tahun 2020 kami menerima SPDP dari penyidik polisi sebanyak 96 perkara dengan jumlah tersangka 111 orang," Ujar Mukhzan

Sebanyak 96 perkara perkara tersebut, sudah dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Pidie Jaya untuk dilakukan penuntutan, dimana 22 perkara OHARDA selesai dilimpahkan sehingga masih tersisa dua perkara dalam proses terdapat 25 terdakwa.

Perkara Kamnegtibun dan TPUL pihaknya sudah menyelesaikan 16 perkara terdapat dua perkara dalam proses dan terdapat 16 orang terdakwa, sedangkan untuk perkara Narkotika dan zat adiktif sebanyak 69 perkara dengan 75 terdakwa.

"Dari keseluruhan perkara yang sudah  di limpahkan ke Pengadilan untuk dilakukan penuntutan seluruhnya sebanyak 107 perkara dan terdapat 116 terdakwa," Jelas Mukhzan

Setelah proses penuntutan tersebut pihaknya telah dilakukan eksekusi sebanyak 87 perkara dengan jumlah sebanyak terdakwa 91 orang, sedangkan untuk perkara Narkotika dan Zal melalui JPU telah menuntut hukuman mati kepada tiga terdakwa yang telah melakukan tindak pidana narkotika sebanyak 24 kg Sabu -sabu. 

Namun dari hasil putusan pengadilan di vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa, terkait putusan tersebut pihaknya telah melakukan upaya kasasi ke mahkamah agung.

"Selama tahun 2020 kami telah melakukan eksekusi sebanyak 87 perkara dan terdapat 91 terdakwa," Pungkas Mukhzan. (nas)

×
Berita Terbaru Update