Notification

×

Iklan ok

Pelaku Pencurian Dibawah Umur, Terkendala Tidak adanya Pengacara Anak

Selasa, 16 Februari 2021 | 18.26 WIB Last Updated 2021-02-16T11:26:48Z

Gemarnews.com, Pidie Jaya - Tujuh anak pelaku pencurian pada dua sekolah di Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya, terkendala tidak adanya pengacara anak dalam penyidikan kasus anak berhadapan dengan hukum (ABDH).
 
“Kami sangat terkendala tidak adanya kuasa hukum anak dalam penyidikan bagi tujuh anak sebagai pelaku pencurian ini,” kata kasatreskrim melalui Kanit Pidum Polres Pijay Bripka Sunardi pada mertropolis.id, selasa, (16/2/2021).

Menurutnya, sejak awal penangkapan sudah dilakukan penanganan khusus terhadap tujuh pelaku anak dari total 9 pelaku, seperti dipisahkan ruang tahanan dengan pelaku dewasa.

“Untuk penahanan bagi mereka sejak awal sudah kami pisahkan dari tahanan dewasa,” ujar Sunardi

Dalam hal tersebut, untuk penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABDH) personil Polres Pijay sudah dibekali sesuai aturan pemeriksaan terkait kasus yang melibatkan anak atau anak sebagai pelaku

“Kami sudah dibekali untuk penanganan kasus khusus dan kami mempunya ruang pelayanan khusus (RPK) untuk kasus anak dan perempuan,”

Pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan P2TP2A Pijay dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk pendampingan kasus tersebut, pihak Bapas sudah melakukan pertemuan atau wawanacara pada pelaku dan keluarga pelaku

Sementara itu Kabid P3A Dinsos Pijay Mutia mengatakan, kasus ABDH terhadap tujuh anak sebagai pelaku tersebut sepenuhnya belum dilakukan pendampingan, pihaknya tetap mengupdate perkembangan kasus itu dan selalu berkoordinasi dengan Penyidik Polres.

Pihaknya sudah mengagendakan pertemuan dengan penyidik pada hari Rabu (17/2) untuk melakukan mediasi terkait kasus tersebut.

“Besok kami sudah agendakan jadwal mediasi terkait dengan kasus yang melibatkan anak dalam kasus pencurian,” imbuhnya. (nas)
×
Berita Terbaru Update