Notification

×

Iklan ok

Kapolres Lhokseumawe Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla di Wilayah Hukum Polres Lhokseumawe

Selasa, 02 Maret 2021 | 20.26 WIB Last Updated 2021-03-02T13:26:12Z

LHOKSEUMAWE (Gemarnew.Com)  – Polres Lhokseumawe menggelar apel kesiapsiagaan penanganan karhutla di wilayah Polres Lhokseumawe yang berlangsung di lapangan Hiraq Kota Lhokseumawe, Selasa (2/03/2021) pagi.

Apel kesiapsiagaan dihadiri Forkopimda setempat serta dihadiri peserta apel dari satuan TNI, Polri, Detasemen B Brimob Jeulekat, Petugas Dinas kesehatan, BPBD dan Satpol PP. 
Kapolres Lhokmseumawe AKBP Eko Hartanto, S.I.K, M.H dihadapan peserta apel mengatakan, hari Polres Lhokseumawe bersama instansi terkait melakukan apel kesiapsiagaan setelah kemarin kita mengadakan rapat koordinasi dengan stakeholder terkait dalam pencegahan dan penanganan kartu telah di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

"Hari ini kita akan mengecek semua personil, sarana prasarana dan perlengkapan yang akan digunakan untuk sama-sama bersinergi dalam penanganan karhutla di wilayah hukum Polres Lhokseumawe," ujarnya.

Di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, lanjut Kapolres, ada beberapa kemungkinan hotspot, titik panas ataupun titik api yang harus sama-sama diwaspadai bersama dan dapat dipantau melalui aplikasi yang sudah ada seperti aplikasi yang digunakan TNI atau Kodim adalah lapan fire, di kepolisian ada aplikasi dasbor Lancang Kuning dan sipongi.

"Di pemerintah daerah juga tentunya ada untuk kita sama-sama mecegah dan memprediksi kerawanan-kerawanan terkait hotspot di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Tentunya kita harus segera prediktif dan melakukan antisipasi maupun langkah-langkah yang diperlukan, apabila ada baik itu kebakaran lahan hutan ataupun hal lain yang harus kita antispasi bersama untuk mencegah dampak yang lebih luas," pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut, pria nomor satu di jajaran Polres Lhokseumawe ini juga menegaskan, siapapun masyarakat Aceh Utara maupun Kota Lhokseumawe baik secara korporasi atau perorangan yang membuka lahan dengan cara membakar akan dikenakan sanksi pidana.

"Kita ketahui bersama bahwa pembakaran hutan ada pidanya, dalam undang-undang kehutanan juga jelas disebutkan bahwa ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dengan denda 5 miliar," tegasnya.

Sementara Walikota Lhokseumawe Tgk Suadi Yahya di walikili Sekda T. Adnan mengatakan, saat ini cuaca panas untuk itu pihaknya mengimbau kepada semua lapisan masyarakat agar tidak membukan lahan dengan cara membakar serta berhati-hati dan tetap memantau titik-titik api.

"Jika ditemukan segera dilaporkan, pemeritah Kota Lhokseumawe siap bersinergi  TNI dan Polri  dalam menciptakan kamtinmas yang aman dan kondusif dan akan terus sejalan apapun permasalahannya," tandasnya.(Raj)
×
Berita Terbaru Update