Notification

×

Iklan ok

Gelar Operasi Yustisi TNI - POLRI dan SATPOL PP,Tertibkan Warga yang tidak Menggunakan Masker

Minggu, 11 April 2021 | 11.19 WIB Last Updated 2021-04-11T04:19:53Z
Lhokseumawe (Gemarnew.Com)  - Kodim 0103/Aceh Utara Bersama Polres, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Dan WH Kota Lhokseumawe terus melakukan berbagai upaya untuk mengajak masyarakat agar disiplin mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Lgokseumawe. Sabtu Malam (10/04/2021).

Salah satunya melalui kegiatan Operasi Yustisi Penertiban Penggunaan Masker dan mengedukasi pendisplinan kepada masyarakat.

operasi kali ini digelar di Cafe Cafe dan Warung Coffe seputar Kota Lhokseumawe, Operasi penertiban penggunaan masker digencarkan Tim Gugus Tugas COVID-19.

Dalam kesempatan yang Terpisah Komandan Kodim 0103/Aceh Utara Letkol Arm Oke Kistiyanto S.A.P menyampaikan bahwa Tujuan kegiatan operasi yustisi penertiban penggunaan masker ini, untuk melakukan peringatan terhadap pendisiplinan dan anjuran penggunaan masker kepada masyarakat yang sedang melaksanakan kegiatan saat bepergian di luar rumah dan agar menjaga jarak saat berada di keramaian. Ungkapnya.

“Sejumlah personil gabungan, baik dari Personil TNI-Polri, Satpol PP memberikan edukasi dan mengingatkan sekaligus mendisiplinkan serta menyadarkan kepada masyarakat terkait protokol kesehatan salah satunya penggunaan masker, guna mencegah penyebaran virus corona (COVID-19). Tegas Dandim.

Ia juga menambahkan kegiatan ini dilaksanakan disejumlah Cafe Cafe dan Warung Coffe, Ya kita berterimalasih kepada para pengunjung yang sudah mentaati Protokol Kesehatan dan menyambut baik lantaran mau mengikuti edukasi yang diberikan. Pungkas Dandim.

Adapun beberapa pengunjung Cafe yang kedapatan tidak mengenakan masker juga diberikan teguran dan peringatan keras dari Petugas.

Dalam razia tersebut selain memberikan himbauan, petugas memberikan tindakan bagi pelanggar, adapun Sanksi diberikan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe (Perwal) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker yang berisi tentang sanksi diberikan dalam aturan itu disebutkan, jika warga berulangkali tidak patuh Sebanyak 3 Kali, sanksi berikutnya berupa tidak dilayani urusan administrasi kantor pemerintah Atau denda Rp, 50.000 bagi perorangan dan denda Rp, 500.000 bagi pemilik usaha.

Selain Razia mengenakan masker,petugas juga menhimbau rajin cuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak aman mengurangi kontak fisik serta senantiasa menerapkan pola hidup bersih dan mengonsumsi makanan bergizi, diharapkan akan mampu memutus mata rantai penularan COVID-19.(Red/Raj)
×
Berita Terbaru Update