Notification

×

Iklan ok

Gadai SK Kades dan Perangkat Desa di Bank Bisa Cair Rp 75 Juta

Rabu, 19 Mei 2021 | 15.00 WIB Last Updated 2021-05-19T08:16:36Z

foto bankbapas69.co.id

Gemarnews.com - Saat ini kepala desa dan perangkat desa bisa tersenyum lebar, pasalnya SK mereka bisa digadaikan di Bank, tetapi sayangnya hal tersebut belum berlaku disemua daerah

Ada sebagian Bank daerah yang sudah lama mempunyai program pinjaman yang ditujukan untuk para kepala desa dan perangkat desa guna membantu masalah financial para abdi desa

Hal tersebut tidak terlepas dari perjuanagan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dengan pihak bank dan Pemerintah Daerah

Admin ambil beberapa contoh bank yang telah meluncurkan program pinjaman dengan agunan SK Kepala desa dan perangkat desa

1. Kredit perangkat desa PD. BPR Bank Pasar Temanggung, bank ini memberikan kemudahan bagi para kepala desa dan perangkat desa untuk mengajukan pinjaman secara online melalui situs PD. BPR Bank Pasar Temanggung yang bisa diakses langsung oleh calon pemohon

2. Guna meningkatkan kesejahteraan para kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Tuban, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Tuban talah melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) dengan Bank Jatim Tuban

Perjanjian tersebut menghasilkan sebuah program kredit multiguna yang merupakan kerjasama pemerintah kabupaten Tuban dan Bank Jatim untuk meningkatkan kesejahteraan perangkat desa.

3. MOU PT Bank Bengkulu dengan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dari kesepakatan tersebut para kepala desa dan perangkat desa bisa mengajukan pinjaman antara Rp.25 sampai dengan Rp.75 juta.

4. PD Bank Perkreditan Rakyat, Bank Bapas 69, sebuah bank milik pemerintah daerah Magelang Jawa Tengah, bank ini juga memberikan kemudahan bagi kepala desa dan perangkat desa untuk mengajukan pinjaman, bank ini juga mempunyai persyaratan tertentu untuk mendapatkan layanan kredit tersebut.

Kredit Untuk Perangkat Desa:

1. Bunga Bank 14% per tahun;
2. Plafond maksimal Rp 75.000.000  dengan jangka waktu maksimal 84 bulan;
3. Mengisi blanko permohonan pengajuan kredit;
4. FC KTP Suami;
5. FC KTP Istri;
6. FC KK (Kartu Keluarga);
7. FC Buku Tabungan;
8. SK Perangkat desa terbaru;

Itulah tadi 4 contoh bank yang telah meluncurkan program kredit bagi para kepala desa dan perangkat desa diberbagai daerah, sebenarnya masih banyak lagi bank yang mempunyai layanan serupa, dan hal tersebut bisa terwujut tidak terlepas dari peranan PPDI dan Pemerintah Daerah yang mengadakan MoU dengan pihak bank.

Bagaimana dengan di daerah sobat perangkat desa, sudahkah ada program tersebut di daerah sobat? (*)

sumber:lintastv.com



 

×
Berita Terbaru Update