Notification

×

Iklan ok

YLBH Kontra: Implementasi Qanun LKS Butuh Dukungan Masyarakat

Selasa, 18 Mei 2021 | 20.56 WIB Last Updated 2021-05-19T06:02:42Z
Dok.Foto: Pembina YLBH Kontra Aceh, Ikhsan Fajri MA

GEMARNEWS.COM, Banda Aceh - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Kontak Intra Advokasi (Kontra) Aceh menyatakan butuh dukungan penuh dari masyarakat Aceh dalam implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di tengah polemik penutupan bank konvensional.

“Qanun LKS ini merupakan penantian panjang dari perjuangan masyarakat Aceh dalam mengimplementasikan nilai-nilai syariat Islam secara utuh sehingga Aceh ke depan diharapkan menjadi rule model dalam penerapan ekonomi syariah secara kaffah di Indonesia dan dunia,” kata Pembina YLBH Kontra Aceh Ikhsan Fajri MA di Banda Aceh, Selasa (18/5/2021).

Ia menjelaskan polemik Qanun LKS tengah marak diperbicangkan di tengah masyarakat Tanah Rencong. Hal ini dipicu karena belum maksimal layanan bank syariah secara teknis sehingga keberadaan bank syariah menjadi sorotan tajam dari berbagai kalangan yang pro maupun kontra.

Kondisi ini, menurut dia, tentu menjadi bahan evaluasi bagi seluruh bank syariah di Aceh. Seperti yang dilakukan Komisaris Independen Bank Syariah Indonesia (BSI) M Arief Rosyid yang langsung bertandang ke kantor OJK dan Ombusman Perwakilan Aceh untuk merespon berbagai keluhan dari masyarakat.

“Dalam pertemuan itu komisaris independen BSI berjanji akan memberikan pelayanan maksimal dan berbenah dalam waktu sesingkat-singkatnya,” kata Ikhsan.

Keseriusan BSI dan bank syariah lain, kata Ikhsan, seharusnya menjadi sinyal bagi masyarakat Aceh bahwa secara internal BSI berkomitmen untuk terus berbenah pada arah lebih baik dalam memberikan pelayanan prima berdasarkan nilai-nilai syariah.

“Sehingga kekhawatiran masyarakat terhadap tidak solidnya BSI dan bank syariah lain dapat dimaknai secara positif, dimana permasalahan teknis yang dialami sistem bank syariah tidak serta merta kemudian melemahkan implementasi Qanun LKS,” katanya.

Menurut Ikhsan apabila ada yang menilai bahwa perbankan syariah telah melakukan monopoli terhadap perbankan konvensional, tentu itu merupakan pandangan yang keliru. Karena Qanun LKS merupakan wujud fitrah dari harapan dan impian panjang masyarakat Aceh dalam mengimplementasikan nilai-nilai syariat islam dalam bidang ekonomi.

“Maka tidak tepat narasi dimana bank syariah mendapatkan untung besar dari proses konversi tersebut, menjadi hal yang diperbesar-besarkan hingga bank konvensional mengalami penderitaan dan kerugian besar,” katanya.

Secara teknis, kata dia, tentu ke depannya seluruh bank syariah di Aceh akan terus berbenah dengan mengakomodir segala masukan dari berbagai kalangan. Sebab itu, dia meminta agar masyarakat Aceh ikut bersama mengawal dan memperjuangkan agar eksistensi Qanun LKS dapat dijalankan secara maksimal.

“Dukungan masyarakat Aceh di tengah polemik ini sangat diharapkan mengingat tanpa ada dukungan masyarakat maka Qanun LKS akan sulit diimplementasikan dengan maksimal oleh bank syariah yang beroperasi di Aceh,” katanya.

Qanun LKS merupakan spirit baru terhadap lahirnya regulasi-regulasi selanjutnya terkait implementasi serta model pengembangan ekonomi syariah yang tidak hanya tentang lembaga keuangan semata.

“Namun ke depan diharapkan akan ada peraturan-peraturan selanjutnya yang mengatur bagaimana mekanisme implementasi pariwisata halal, makanan halal, serta industri halal seperti apa yang telah digagas negara-negara yang menjadikan negaranya sebagai model ekonomi syariah,” katanya. (MN)

Publisher : T. Khairul Rahmat Hidayat
×
Berita Terbaru Update