Gemarnews.com, Pidie Jaya - Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya telah mencanangkan program vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat.
Bagi mereka yang terdaftar sebagai penerima vaksin namun menolak disuntik vaksin, pemerintah menyiapkan sanksi di antaranya pencabutan dari daftar bantuan sosial dan denda.
Sanksi tersebut tercantum dalam surat edaran Bupati Pidie Jaya, Nomor 360/2104 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 pada tanggal 21 Juni 2021 bertepatan 10 Zulqidah 1442 H.
Sanksi administrasi
Seperti diketahui sebelumnya bahwa Pemerintah Pidie Jayabmelakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.
Mereka yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 wajib mengikuti vaksinasi Covid-19, kecuali mereka yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.
Namun dalam Perpres 14/2021 antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan dua pasal baru yakni Pasal 13A dan Pasal 13B.
Dalam Pasal 13A disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
1. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial
2. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah, dan/atau
3. Denda.
Adapun pengenaan sanksi administratif tersebut dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Selain itu disebutkan di Pasal 13B bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain mendapat sanksi di atas juga bisa dikenai sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.
Selain itu disebutkan di Pasal 13B bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain mendapat sanksi di atas juga bisa dikenai sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.
Penjelasan Waled
Meskipun telah diputuskan dalam Surat Edaran, Wakil Bupati Pidie Jaya, H. Said Mulyadi mengatakan surat tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 pada 9 Februari 2021.
Hal itu menurutnya kita Pemerintah Kabupaten Melaksanakan sesuai turunan peraturan pusat dan provinsi.
karena sikap kita dalam tahapan vaksinasi lebih mengedepankan cara-cara persuasif.
"Intinya pemerintah mengedepankan persuasif edukasi," ujar waled panggilanya, Jumat (25/6/2021).
Terkait dikenainya sanksi penundaan/penghentian bansos bagi yang tidak mau divaksin dan juga sanksi lainnya, menurut waled perpres nomor 14/2021 tersebut merupakan dasar dari kebijakan pemerintah.
"Betul perpres itu dasarnya pemerintah daerah lembaga membuat aturan teknisnya," katanya.
"itu optional (pilihan) bagi masyarakat," tuturnya.
Tujuan vaksinasi
Waled melanjutkan, adapun tujuan vaksinasi agar masyarakat dapat secepatnya mencapai kekebalan dan menekan pandemi Covid-19.
Lebih lanjut waled mengatakan filosofi dari vaksinasi Covid-19 bukan untuk memproteksi individu.
Karena itu, program ini menjadi tanggung jawab bersama sebagai warga negara yang baik untuk ikut berpartisipasi.(*)