Notification

×

Iklan ok

Ketua PD Versi Moeldoko Pidie Jaya : Apresiasi Keputusan PN Jakarta Pusat yang menolak gugatan Kubu AHY

Kamis, 12 Agustus 2021 | 23.12 WIB Last Updated 2021-08-12T16:12:47Z

Gemarnews.com, Pidie Jaya - Ketua Partai Demokrat Pidie Jaya, Marzuki memberi apresiasi kepada Majelis Hakim yg meyatakan Putusan Perkara No 236/PDT.G/2001/PN.JKT.PST  tidak dapat diterima dan menolak seluruhnya gugatan yg di ajukan AHY terkait aktifitas Penyelenggaraan KLB Partai Demokrat yg digelar di Sibolangit Sumut.

Gugatan tersebut karena AHY sebagai  penggugat beriktikat tidak baik lantaran tidak pernah menghadiri sidang mediasi, majelis hakim memutuskan gugatan (AHY) tidak  dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), putusan tersebut di bacakan Kamis (12/8/2021) sore oleh Ketua Majlis Hakim H Syaifudin Zuhri.

"Kami mengapresiasi dengan baik Putusan tersebut". 

Terimakasih kepada Majlis Hakim yg telah menegakkan hukum dan keadilan di negeri ini, hari ini hukum telah membuktikan bahwa KLB sibolangit Sumut sah secara Hukum dan ini merupakan langkah awal untuk memenangkan gugatan keabsahan KLB Demokrat di PTUN, 

Kepada seluruh kader Demokrat Kabupaten Pidie Jaya  untuk  memanjatkan rasa syukur dengan Keputusan ini dan menahan diri utk tidak  berevoria.

Tingkatkan konsolidasi dan terus mengamati perkembangan gugatan keabsahan KLB  Partai Demokrat yang telah didaftarkan di PTUN Jakarta.(*)
×
Berita Terbaru Update