Notification

×

Iklan ok

T.Baharuddin Kritik Syarat Kartu Vaksin di Tengah Timpang Vaksinasi

Selasa, 14 September 2021 | 14.33 WIB Last Updated 2021-09-14T07:33:32Z
Dok foto:T.Baharuddin aktivitas pemerhati sosial.

Aceh Timur-pemerati sosial T.Baharuddin atau yang akrab disapa Wen  mengatakan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 untuk bepergian mestinya baru bisa diterapkan dalam kondisi vaksinasi di atas 50 persen.Selasa (14/9/2021).


Wen menjelaskan syarat penggunaan sertifikat vaksin Covid-19 untuk perjalanan baru bisa diterapkan jika sudah lebih dari 50 persen populasi keseluruhan sudah mendapatkan suntik vaksin.


"Saya berharap jumlah vaksinasi meningkat di Indonesia dan membuat setiap orang cukup nyaman membawa kartu vaksinasi Covid-19 tersebut. Tidak seperti sekarang sehingga rebutan karena motivasi vaksin ingin pergi ke suatu tempat atau bepergian," katanya.


"Kalau di sini, Aceh Timur, sudah 50 persen lebih divaksin bahkan lebih, makanya bisa pakai syarat kartu vaksin.


Menurut dia sertifikat vaksin Covid-19 untuk pelaku perjalanan baru bisa diterapkan jika ada keadilan vaksin (vaccine equity) di setiap daerah. Artinya, tidak ada ketimpangan vaksinasi Covid-19 antara satu daerah dengan daerah lainnya.


Sebab, mobilitas orang tak hanya ada dalam satu batas provinsi. Setiap negara diharuskan dapat memastikan capaian vaksinasi Covid-19 tidak timpang hanya di satu daerah karena dibutuhkan keadilan vaksin untuk bisa keluar dari pandemi Covid-19.


"Siapa yang paling rentan dia dapat [vaksin Covid-19] lebih dulu. Siapa yang atas kemauan sendiri datang ke puskesmas ingin vaksin maka dia lebih dulu. 


Hambatan administrasi atau akses seharusnya bisa dihapus dengan baik agar tercipta vaccine equity," katanya.


Selain itu,wen juga menyoroti dari segi stok vaksin Covid-19 di daerah-daerah. Ia menilai jika ingin menerapkan syarat vaksinasi Covid-19 untuk perjalanan maka mesti penyediaan vaksin di daerah mesti cukup.


"Itu terkait lagi ke supply harus cukup dan distribusi merata menjangkau daerah-daerah, prioritas tepat, pada siapa vaksin diberikan dan di mana. Itu dua syarat yang menurut saya tidak bisa dilepaskan dari pemberian ketentuan sertifikat vaksin untuk perjalanan," ujarnya.(Zoel/Ddi).

×
Berita Terbaru Update