Notification

×

Iklan ok

Ini Keputusan Baru Menteri KLHK soal Tanah USK

Sabtu, 09 Oktober 2021 | 16.37 WIB Last Updated 2021-10-09T09:37:03Z

GEMARNEWS.COM, JAKARTA -Pagi tadi, Menteri KLHK, Ibu Siti Nurbaya, mengabarkan bahwa Kementerian KLHK menyetujui perpanjangan surat keputusan tentang pelepasan kawasan hutan untuk Universitas Syiah Kuala (USK). 

Disebutkan, keputusan tahun 2021 unt menggatikan keputusan menteri tahun 2020 yang telah habis berlaku. Keputusan itu menyebutkan, menteri setuju melepaskan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversikan untuk pengembangan Kampus II USK atas nama gubernur Aceh. Lahan yang terletak di Aceh Besar itu seluas sekitar 1.588 HA.

Saya pribadi, sebagai putra Aceh, yang mempunya adik, sanak dan keluarga yang menuntut ilmu di USK, tentu saja sangat gembura dengan keputusan memperpanjang surat keputusan ini. 

Perpanjangan ini berlaku selama satu tahun. Dengan demikian, masih memiliki waktu yang cukup panjang untuk penyelesaian berbagai surat-memyurat antara gubermur dan pimpinan USK. 

Jika serah terima sudah selesai, BPN akan memberikan status hak kepada tanah itu nanti. Semua Insya Allah akan berlangsung cepat. (*)

LAPORAN : Dr. Teuku Taufiqulhadi
Staf Khusus Menteri ATR/BPN
×
Berita Terbaru Update