Notification

×

Iklan ok

Pelaksanaan Otonomi Khusus TerhadapKesejahteraan Masyarakat Aceh

Selasa, 28 Desember 2021 | 11.42 WIB Last Updated 2021-12-28T04:42:16Z

Oleh : Zamzam Khalila
Mahasiswi UIN Ar-Raniry

Gemarnews.com, Opini - Aceh merupakan daerah Istimewa dengan otonomi khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, yang menindak lanjuti MoU Helsinki 2005 sebagai bentuk rekonsiliasi secara bermartabat menuju pembangunan sosial, ekonomi, dan politik di Aceh secara berkelanjutan. Akan tetapi, setelah lebih dari enam tahun berlalu kita menyaksikan bagaimana pelaksanaan otonomi khusus kurang berjalan sesuai dengan harapan.

Zam Zam Khalila, yang akrab di sapa lila merupakan mahasiswi Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Ar-Raniry mengatakan “Seperti yang kita ketahui bersama bahwa salahsatu tujuan utama dana otsus itu ialah untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan rakyat Aceh. 

Dana otsus Aceh berkisar Rp4-5 triliun pertahunnya, selama empat belas tahun mulai 2008-2021 total dana otsus yang telah diterima Aceh kurang lebih sebesar Rp.88,883 triliun. Namun mengapa anggaran yang sebesar itu malah belum berdampak baik bagi kesejahteraan masyarakat Aceh, bahkan pada kenyataannya Aceh malah menduduki provinsi termiskin peringkat pertama di Pulau Sumatera. 

Menurutnya “Masih tingginya angka kemiskinan di Aceh ini dikarenakan pengelolaan dana otsus Aceh yang belum tepat sasaran dan kurang maksimal, mulai dari tingkat provinsi sampai ke tingkat kabupaten/kota.  Belum lagi banyaknya fenomena korupsi yang hampir merata di bumi Aceh pascaperdamaian.”

Harapannya, Pemerintah Aceh benar benar mengalokasikan dana otsus Aceh secara optimal dan tepat sasaran sehingga membantu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan rakyat Aceh. 

Jangan sampai kesalahan lama terulang kembali seperti keterlambatan penyusunan Masterplan pengelolaan dan pemanfaatan dana otsus baru disusun oleh Pemerintah Aceh pada tahun 2015, yaitu tujuh tahun setelah alokasi dana otsus berlaku. Kemudian Pemerintah Aceh harus meningkatkan visi dan inovasi program agar tidak terjebak dalam kultur business as usual atau pola kegagalan sistematik sehingga program yang di laksanakan benar benar dapat berdampak bagi kemajuan Aceh kedepannya. []
×
Berita Terbaru Update